Kapolres Karawang : DW Meninggal Bukan Dibunuh, Tapi Karena Penyakit

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Penyebab kematian DW (29), janda muda, warga Kecamatan Rengasdengklok, akhirnya terungkap, setelah penyidik Polres Karawang melakukan pengejaran selama 10 hari.

Dua pelaku yang membuang dan menyembunyikan jasad DW di pinggir jalan di  Kampung Buher, RT 002/025, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, hingga ditemukan oleh warga yang sedang melintas sekitar pukul 05.30WIB, Senin (15/03/21) lalu, diamankan Tim Resmob Anaconda Satreskrim Polres Karawang.

Bacaan Lainnya

Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, mengatakan, berkat kerja keras anggota selama 10 hari, pelaku TA (28) warga Karangpawitan ditangkap di daerah Gedebage, Kota Bandung pada Sabtu (24/03/2021).

“Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi. Saat ditangkap TA tidak melakukan perlawanan. Kita juga mengamankan MKA (57) warga Karangpawitan teman TA di rumahnya,” kata Rama didampingi Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, di Mapolsek Klari, Kamis (01/04/2021) pagi.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan tersangka TA, ditemukan fakta-fakta dari hasil otopsi dan hasil saksi-saksi. Sehingga dapat disimpulkan penyebab kematian korban akibat lemas (Hipoksia) karena Tuberculosis Paru atau TBC akut serta menyebabkan keluar darah di mulut serta hidung korban.

“Fakta lainnya, luka-luka yang terdapat di tubuh korban, disebabkan jasadnya dibawa tersangka TA dari TKP pertama ke lokasi pembuangan menggunakan motor dan korban terseret pada saat dibawa oleh pelaku,” ujarnya.

“Setelah membuang jasad korban, tersangka TA mengambil barang-barang milik korban seperti ponsel, dompet dan tas. Saya tegaskan, luka di tubuh korban akibat terseret saat TA membuang jasad korban menggunakan motor yang dibonceng didepan,” tegasnya.

Dikatakan, tersangka TA dikenai pasal Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Sedangkan tersangka MKA, dikenai Pasal 181 KUHPidana tentang mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian. Barang bukti yang diamankan berupa dua motor milik TA dan MKA serta hasil visum korban dari RSUD Karawang,” ucapnya.

Selain itu juga, tambah Rama, ada bukti percakapan (chatting) korban dan pacarnya yang mengatakan bahwa dia (korban,red) batuk-batuk lalu mengeluarkan darah dengan disertai mengirimkan foto ke pacarnya.

“Keterangan saksi-saksi, barang bukti dan rekonstruksi telah sesuai. Penyebab kematian korban, akibat sakit yang dideritanya dan bukan karena di bunuh oleh pelaku,” ungkapnya.(jun/ops)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait