Diduga Membunuh Istrinya, Polsek Sunggal Ringkus MS di Lhokseumawe

  • Whatsapp

Kabupaten Deli Serdang, spiritnews.co.id – Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, didampingi Panit Ipda Bambang Wahid pada Minggu (28/03/2021) meringkus pelaku pembunuhan berinisial MS (42) terhadap korban Jamilah (46). Pelaku pembunuhan itu merupakan suami siri korban.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada hari Sabtu (27/03/2021) di Jalan Pembangunan Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Jalan Pantai Ujung Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, mengatakan, saat olah tempat kejadian perkara (TKP), usai membunuh korban Jamilah, pelaku mengambil harta korban.

“Saat itu, kami upayakan menghubungi suami korban melalui telepon selulernya namun tidak tersambung sedangkan keberadaannya tidak diketahui,” kata Kompol Yasir, saat konfereni pers di Mapolsek Sunggal, Sabtu (03/04/2021).

Kendati demikian, penyidik menduga suami korban berada di Aceh. Sehingga, penyidik langsung bergerak cepat menuju Aceh.

“Berdasarkan bukti-bukti awal, kami mengejar MS (42) yang merupakan suami siri korban yang melarikan diri ke rumah orang tuanya di Jalan Pantai Ujung Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe,” katanya.

Namun upaya MS menghindari kejaran petugas gagal karena pada Minggu (28/03/2021) sekira pukul 08.00 WIB, MS ditangkap saat sedang tidur.

“Kami juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BK 6864 AGF berikut BPKB dan STNK, 1 (satu) unit HP Merk Reldmi warna Biru, 1 (satu) Unit HP Merk Nokia Orange, KTP korban, uang tunai sebesar Rp 6.000.000, serta 1 ( satu) buah dompet wanita warna hijau diboyong ke komando,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Kompol Yasir Ahmadi, pelaku dan korban bertengkar di kamar tidur hingga korban minta cerai. Lalu, tersangka mencekik leher korban, setelah dipastikan bahwa korban tidak bernyawa lagi, tersangka mengangkat tubuh korban dan memasukkan ke bak air sehingga menimbulkan kesan bahwa korban terpeleset dikamar mandi.

Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka ditahan dan dijerat dengan pasal 338 subs 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(sht)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait