Walikota Bekasi Serahkan LPKJ Tahun 2020 ke DPRD

  • Whatsapp

Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Sidang paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggunjawaban (LKPJ) Tahun anggaran 2020 telah ditandatangani bersama Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Ketua DPRD Kota Bekasi Chairumman J. Putro  di Kantor DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil  Anwar Kota Bekasi, Senin (5/4/2021).

Wali Kota menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi yang telah bersama menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah pada tahun 2020.

Bacaan Lainnya

“Meskipun masih dalam masa pandemi Covid 19, saya mengucapkan penghargaan setinggi-tingginya atas peran kerjasama para  aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang bekerja keras sepanjang tahun 2020 dalam bahu membahu menangani banjir awal tahun 2020 dan juga sosialisasi pencegahan Covid-19,” jelasnya.

Tahapan pembangunan pada RPJMD tahun 2018-2023 di tahun kedua tahun anggaran 2020 bertema Pemantapan Ketersediaan dan Pembangunan Prasarana Sarana Kota Berbasis Digital.

Berdasarkan LKPJ Tahun 2020 yang disampaikan wali kota adalah bahwa pendapatan daerah Kota Bekasi tahun 2020 setelah refocusing ditetapkan target sebesar Rp 5,287 triliun dan terealisasi sebesar Rp 5,092 triliun atau mencapai 96,31% yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) dan lain lain pendapatan yang sah.

Pendapatan dari sektor retribusi daerah tahun 2020 ditargetkan Rp 72,100 miliar terealisasi sebesar Rp 72,886 miliar atau mencapai 105,25% dari target. Belanja daerah dalam tahun 2020 setelah refocusing ditetapkan target sebesar Rp 5,759 triliun terealisasi sebesar Rp 4,787 triliun atau 83,13 % dari pagu anggaran yang ditetapkan.

“Dalam kondisi yang cukup sulit di tahun 2020, capaian dan prestasi yang diraih oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang menjadi bahan peraihan penghargaan selama tahun 2020, sehingga menjadi ajang untuk meningkatkan kembali peraihan pada tahun berikutnya,” kata Wali Kota.

Diakuinya, dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum dan Raperda perubahan pesereoan terbatas sinergi patriot Kota Bekasi menjadi Perseroan Terbatas Sinergi Patriot Kota Bekasi (Perseroda) hal ini menunjukan produktivitas dan kinerja yang profesional serta mengedepankan aspirasi masyarakat dalam membentuk regulasi untuk membangun Kota Bekasi ini.

“Tujuan ditetapkan Perda mengenai penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk mewujudkan tertib administrasi dalam rangka penyediaan dan penyerahan pengelolaannya dan mengenai raperda PT Sinergi Patriot Kota Bekasi ini untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian di daerah yang menyelenggarakan manfaat umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak,” ungkapnya.(sam)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait