Gunadi Benarkan Laporan Informasi Pemotongan TPP 5% ke Kejari Karawang

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Polemik dugaan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang oleh Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang, Rahmat Gunadi, mulai terang benderang.

Gunadi mengaku telah membuat pengaduan awal melalui Laporan Informasi (LI) yang diserahkan kepada Kepala Kejari Karawang melalui Kasi Pidsus pada Selasa (30/3/2021) pekan lalu.

Bacaan Lainnya

“Iya memang benar pada pekan lalu, saya sudah membuat LI ke Kejari Karawang. Tapi saya bukan melaporkan seseorang dan sifatnya hanya membuat pengaduan LI terkait pemotongan TPP yang 5% oleh instansi berkaitan ke Kejari Karawang,” kata Gunadi saat dihubungi spiritnews.co.id, melalui sambungan telepon selularnya, Rabu (07/04/2021).

Terkait dengan informasi tersebut, Gunadi mengaku belum memberikan statement atau di wawancara oleh wartawan dari media manapun terkait.

“Saya tidak pernah merasa membuat pernyataan seperti yang diberitakan di salah satu media. Dan hingga hari ini saya tidak pernah merilis secara resmi kepada teman-teman wartawan. Justru saya baru tahu soal adanya pemberitaan terkait adanya statement saya itu,” tegasnya.

Di kutip dari WartaKota.TribunNews.com, dana TPP bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, pada bulan Januari dan Februari 2021, dipotong sebesar 5 persen tanpa pemberitahuan dan persetujuan para ASN.

Pemotongan dana TPP itu dilakukan untuk dana bantuan bagi korban banjir yang sempat terjadi di Karawang. Tercatat sedikitnya ada 14.000 ASN Pemkab Karawang yang dana TPP-nya dipotong.

Atas hal ini sejumlah aktivis antikorupsi di Karawang dan Jakarta menilai pemotongan dana TPP ASN oleh Pemkab Karawang secara sepihak dapat menyeret pihak-pihak terkait dan Bank BJB Cabang Karawang, sebagai instansi yang melakukan pemotongan TPP.

Sebab, pemotongan itu dilakukan tanpa mekanisme yang jelas dan tidak melalui proses serta payung hukum yang berlaku. Ini jelas bertentangan dengan norma-norma rasa keadilan sebagai warga negara.

Karena hal ini, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang, Rahmat Gunadi mengadukan skandal pemotongan TPP ini ke Kejari Kabupaten Karawang, Selasa (30/3/2021).

Dalam laporan tersebut, Rahmat Gunadi menyatakan bertindak atas diri sendiri, melaporkan perbuatan melawan hukum atas pemotongan dana TPP secara sepihak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Dalam laporan itu, Rahmat Gunadi juga menceritakan  pemotongan dana TPP terjadi pada tanggal 25 Maret 2021 terhadap Rek Bank BJB No.0075613849101 sebesar Rp 871.250 atau sebesar 5 persen dari jumlah TPP Gunadi per bulan.

Dalam berita tersebut, Gunadi mengatakan, pemotongan itu dilakukan pihak BJB secara sepihak dan tanpa sepengetauannya sebagai pemilik rekening.

“Saya tidak tahu ada pemotongan, tiba-tiba saya cek rekening, TPP saya berkurang dipotong 5 persen,” jelasnya.

Tak hanya Gunadi, menurutnya semua pegawai di lingkungan Pemkab Karawang juga mengalami pemotongan TPP dan telah menjadi buah bibir yang viral di kalangan ASN Pemkab Karawang.

“Jadi bukan hanya saya, semua pegawai di Pemkab Karawang, TPP-nya juga dipotog secara sepihak,” jelasnya.

Gunadi berharap pihak Kejari Karawang segera memanggil oknum-oknum yang bermain dalam pemotongan TPP secara sepihak ini.

“Kami berharap, Kepala Kejari Karawang, sudah seharusnya segera memanggil oknum-oknum dan pihak yang bertanggung jawab terhadap pemotongan TPP ini,” tegasnya.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait