Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang sebesar 5%, resmi dilaporkan Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang, Rakhmat Gunadi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Rabu (07/04/2021).
Pemotongan TPP itu diduga dilakukan secara sepihak oleh Bank Jabar Banten (BJB), tanpa ada kesepakatan dengan ribuan ASN Pemkab Karawang. Gunadi mengaku, pihak BJB memotong TPP yang merupakan haknya sebesar Rp 800 ribuan.
“Tadi saya melengkapi dokumen-dokumen pelaporan untuk menjadi bahan pertimbangan pihak kejaksaan,” kata Rakhmat Gunadi yang didampingi kuasa hukumnya, Asep Agustian SH, MH., usai menyerahkan berkas di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Ia menegaskan, BJB harus bertanggungjawab atas pemotongan tersebut. Terlepas dari pemotongan itu berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang. Pemotongan itu akan digunakan untuk korban banjir dan penanganan penyebaran Covid-19.
“Bagi saya, yang memotong TPP saya pasti BJB, tidak mungkin orang lain. Masalah pembuktian nanti, itu bukan urusan saya. Artinya, silahkan saja. Yang jelas Bank Jabar Banten saya laporkan karena di rekening saya TPP berkurang 5%. Kan baru isu di luar seperti itu, katanya untuk donasi banjir. Tapi bagi saya, hari ini silahkan diklarifikasi saja ke kejaksaan,” tegasnya.
Menurutnya, BJB harus bisa memberikan penjelasan secara “Clear”, terkait pemotongan TPP 5% tanpa sepengetahuan dari ASN.
“Laporan ini atas nama pribadi saja, atas Rakhmat Gunadi melaporkan persoalan ini hanya seorang diri (tanpa dengan ASN yang lain,red),” tegasnya.
“Pemotongan TPP 5% ini, sangat merugikan ASN. Maka BJB harus bisa bertanggungjawab, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada ASN. Pokoknya BJB telah melakukan pemotongan tanpa sepengetahuan saya,” ungkapnya.(ops/sir)