Pemotongan TPP Resmi Dilaporkan, Asep : Biarkan Aparat Hukum Membuktikannya

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Kuasa Hukum Rakhmat Gunadi, Asep Agustian, SH.MH, meminta agar semua pihak tidak BaPer (Bawa Perasaan,red), terkait dengan pelaporan secara resmi kasus pemotongan TPP ASN sebesar 5% ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Laporan resmi itu dilakukan oleh Rakhmat Gunadi, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang, ke Kejari Karawang, Rabu (07/04/2021).

Bacaan Lainnya

“Soal nanti isunya kemana-mana, maka diserahkan semuanya ke penegak hukum. Jadi, jangan baper dong,” kata Asep, saat mendampingi Rakhmat Gunadi kepada wartawan di kantor Kejari Karawang, Rabu (7/4/2021).

Menurutnya, persoalan pemotongan TPP sebanyak 5% kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Karawang oleh Bank Jabar Banten (BJB) ini, menjadi ramai di media sosial (medsos) yang dampaknya hanya akan mengkerdilkan kliennya, Rakhmat Gunadi sebagai ASN yang kini menjabat sebagai Sekretaris Disperindag Karawang.

“Jadi jangan sampai belum apa-apa sudah perang di medsos. Medsos itu bukan tempatnya adu debat, mari kita adu debat di peradilan. Jangan memberikan sebuah statement yang sekiranya abal-abal (tidak bisa dipertanggungjawabkan,red),” tegasnya.

Atas pemotongan TPP tanpa pemberitahuan terlebih dahulu tersebut, kata Asep, sangat jelas bahwa kliennya telah dirugikan.

“Saya mendampingi beliau, karena ada perbuatan BJB yang menyebabkan kerugian (pemotongan TPP tanpa sepengetahuan),” tandasnya.

Terkait dengan pembuktian secara hukum, kata Asep, menjadi tanggungjawab Kejari Karawang. Sebab, berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan.

Sebagai warga negara, Rakhmat Gunadi berhak melaporkan kepada penegak hukum atas kerugian apapun yang dialami. Termasuk pelaporan yang dilakukan oleh Rakhmat Gunadi, semuanya merupakan hal wajar dalam perkara di negara hukum.

“Pribadinya melaporkan sebagai warga negara yang sudah dirugikan. Melaporkan Bank Jabar, bukan kemana-kemana. Makan tuh duit TPP, kalau tidak sesuai dengan peruntukannya, maka di situlah yang akan dijerat hukum,” ujarnya.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait