Jakarta, spiritnews.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Peruri tentang penggunaan layanan digital solution.
Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal BPN, Himawan Arief Sugoto dan Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya yang disaksikan secara langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Sofyan Djalil, Selasa, (6/4/2021) di Intercontinental Hotel, Jakarta Selatan.
Layanan digital solution Peruri akan membantu proses penerapan teknologi pada aktivitas usaha digitalisasi dokumen di lingkungan BPN. Peruri sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang diakui oleh Kementerian Kominfo RI mampu menerbitkan digital certificate bagi setiap orang yang akan melakukan transaksi elektronik.
Salah satu pemanfaatan digital solution Peruri adalah layanan tanda tangan digital (digital signature) yang dapat memuat informasi elektronik sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Digital signature yang diimplementasikan pada digital certificate menjadikan dokumen elektronik yang ditransaksikan dapat diketahui keabsahan dan keasliannya.
Penggunaan tanda tangan digital Peruri Sign dapat menjamin kerahasiaan data (Confidentiality), melindungi integritas isi dokumen (data integrity), menjamin keaslian data (authentication) dan jaminan nirsangkal (non-repudiation) dari suatu dokumen elektronik.
Sejak 1971 Peruri telah dipercaya untuk menjalankan tugas dari pemerintah dalam menjaminkan keaslian produk. Seiring perkembangan teknologi digital, Peruri tetap berada dalam core business yang sama sebagai authenticity guarantor dan meningkatkan kapabilitasnya dari menjaminkan keaslian produk konvensional (printing) ke layanan digital sekuriti.(rls/red)