Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Dugaan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang oleh Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang, Rahmat Gunadi, menimbulkan polemik, bahkan terjadi kekisruhan antar pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Disisi lain, ada yang mengaku bahwa potongan TPP itu harus diapresiasi. Sebab, potongan itu digunakan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19 dan korban banjir saat sekitar Februari 2021 lalu Kabupaten Karawang dilanda banjir.
Apresiasi pemotongan itu muncul salah seorang praktisi hukum di Karawang, Yono Kurniawan, SH,MH. Menurutnya, TPP ini adalah tambahan penghasilan yang diberikan dalam rangka memacu produktivitas dan meningkatkan kesejahteraan bagi ASN yang didasarkan pada jenjang jabatan dan prestasi kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikatakan, kebijakan pemberian TPP kepada ASN Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5663/SJ tanggal 12 Oktober 2020, perihal Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan TPP kepada ASN daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD, yang ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah serta berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
“Jadi singkatnya TPP itu, uang bonus untuk ASN atau istilah lain pegawai negeri, yang diberikan dalam rangka meningkatkan etos kerja, supaya rajin dan produktif,” kata Yono kepada spiritnews.co.id di Karawang, Rabu (7/4/2021).
Diakuinya, TPP di Karawang sendiri diambil dari keuangan daerah, berdasarkan kebijakan dan kemampuan keuangan daerah.
“Lalu terjadilah pandemi Covid-19, banyak masyarakat non ASN yang terdampak, sedangkan ASN sendiri bisa dibilang penghasilannya tidak terdampak, karena digaji oleh negara,” jelasnya.
Beberapa bulan lalu, Kabupaten Karawang dilanda banjir, banyak rakyat kecil yang tidak mampu terdampak Covid-19, dan terkena banjir.
“Inisiatif kepedulian ASN setidaknya harus diapresiasi, dengan potongan TPP 5% untuk korban bencana banjir dan wabah Covid-19. Selama distribusi bantuan tersebut transparan dan akuntabel juga bisa dipertanggungjawabkan, maka itu adalah bentuk kepedulian kepada sesama. Tentu sebagai manusia harus punya hati nurani, peduli dengan korban bencana. Itu sudah betul,” ujarnya.
“Apalagi TPP ini adalah uang “BONUS” ASN, kebijakan dari kepala daerah. Minimal berbagi kepada yang tertimpa bencana dan sangat membutuhkan itu akan membuktikan bahwa kita memang memiliki rasa empati kepada sesama manusia,” tambahnya.
Yono mengaku mempertanyakan ASN yang protes dengan pemotongan TPP itu. Apakah ASN yang protes ini memiliki rasa empati terhadap masyarakat korban bencana ? Menurutnya, seharusnya yang dipersoalkan adalah distribusinya, apakah sudah tepat dan benar ?. Bukan persoalan keberatan dengan pemotongan 5% untuk bantuan masyarakat korban bencana.
“Ini menjadi hal lucu, sikap yang sangat tendensius dan motifnya syarat dengan kepentingan tertentu. Padahal diberbagai daerah juga terjadi kebijakan kepala daerah, melakukan potongan TPP untuk donasi korban bencana, namun tidak ada yang protes sampai melaporkan ke institusi penegak hukum seperti halnya yang terjadi di Karawang,” ucapnya.
“Masyarakat Karawang tentunya menyimak terkait kisruh hal ini, dan masyarakat akan memiliki penilaian yang objektif,” tambahnya.(ops/sir)






