Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Seorang tenaga kerja asing atau Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang berinisial TY, dilaporkan ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Karawang dengan dugaan melakukan penganiayaan terhadap Pandi (34), salah seorang karyawan harian lepas yang berasal dari Desa Puseur Jaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Atas kejadian itu, kami telah melaporkan mantan pimpinan korban yang berinisial TY tersebut ke Satreskrim Polres Karawang. Berdasarkan nomor laporan polisi nomor : LP /369/III/2021/Jabar/RES KRW. Dengan dikenai Pasal 351 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP,” kata Direktur LBH Cakra, Hilman Tamimi yang kini tengah mengadvokasi kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh Pandi ke Mapolres Karawang, Kamis (08/04/2021) petang.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu, diketahui terjadi di PT Daiki Aluminium Industry Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri International City (KIIC), Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, pada 22 Maret 2021.
“Dari penuturan Pandi, ia ditendang, di bagian rahang sebelah kiri oleh bosnya. Akibatnya, rahang bagian kiri korban mengalami luka lebam karena tendangan keras dari pria asal negara Sakura itu,” kata Hilman.
Hilman berharap dengan diprosesnya kasus ini, masyarakat Indonesia akan memiliki rasa kepercayaan diri dan harga diri di depan WNA sehingga tidak terjadi lagi WNI yang dilecehkan atau menganggap sepele suatu permasalahan dengan WNI.
“Tentunya ini menyangkut rasa nasionalime. Harga diri bangsa pun, pasti akan ikut tersulut jika peristiwa serupa, tidak dibarengi dengan sistem hukum yang tegas. NKRI Harga Mati,” tegasnya.
Selain itu, Hilman juga meminta kepada stakeholder terkait untuk segera merespon cepat jika sudah terbukti pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini imigrasi harus bertanggung jawab mengkroscek segala kelengkapan izin bekerja atau pun izin tinggal seorang WNA di PT. Daiki Aluminium Industry Indonesia.
“Jika sudah terbukti dugaan tidak pidana tersebut maka kami meminta kepada kepala Imigrasi Karawang untuk mendeportasi WNA yang berkebangsaan Jepang itu ke negaranya. Tidak ada alasan bagi pihak imigrasi untuk tidak mendeportasinya,” tegasnya.
Ia mengingatkan juga kepada pihak Disnaker Karawang untuk serius menyikapi persolaan ini dan jangan ragu untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak perusahaan. Terlebih kasus tersebut sudah dilaporkan kepada pihak UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat.
“Jika pihak Disnaker bermain-main dengan kasus ini kami tidak segan-segan melaporkan ke PPNS,” tegasnya.
Sementara itu dihubungi melalui sambungan telepon selular, Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksono mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan terlapor serta akan melakukan penyidikan.
“Sudah saya cek penanganan perkara sudah dimintai keterangan pelapor, dan terlapor, berikutnya akan kami gelarkan naik ke tahap penyidikan,” ungkapnya.(jun/ops)