Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Sebanyak 64 pejabat fungsional guru pertama, 263 orang pejabat fungsional tertentu dan 18 orang penilik publik dilantik oleh Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi.
Pelantikan dan pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang itu dilaksanakan secara virtual di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Jum’at (9/4/2021).
Pelantikan itu berdasarkan pasal 87 peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 17 tahun 2020 yang dijelaskan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Pejabat yang dilantik ini terdiri dari 64 pejabat fungsional guru pertama, 263 orang pejabat fungsional tertentu dan 18 orang penilik publik,” kata Agus.
Ia mengucapkan selamat kepada para pejabat yang dilantik dan berharap agar dapat Melaksanakan tugas dengan profesional, penuh tanggung jawab, berdedikasi tinggi dan penuh loyalitas untuk kemajuan Kabupaten Subang.
“Ada beberapa keuntungan menjadi pejabat fungsional diantaranya kesempatan naik pangkat dan golongan lebih cepat serta tetap memiliki kesempatan menjadi Pejabat Pimpinan Tertinggi, administrator dan pengawas,” jelasnya.(sir)