Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Lembaga Bantuan Hukum Karawang Interaktif Tegas Adil (LBH KITA) mencatat telah terjadi kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur pada Kamis (18/3/2021) lalu, sekitar pukul 02.00 WIB yang diduga pelakunya adalah salah seorang oknum anggota gengster.
Korban ditemani oleh kakak perempuannya melakukan konsultasi dan didampingi pihak LBH KITA untuk membuat laporan pengaduan di Polres Karawang serta membuat pengaduan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Karawang pada Senin (29/3/2021).
Kepala Divisi Kebijakan Publik LBH KITA, Bayu Ginting, mengatakan, setelah beberapa perbincangan dengan pihak P2TP2A menyampaikan bahwa psikologi korban terganggu dengan beberapa keterangan oleh pihak P2TP2A. Oleh karena itu, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana harus mengevaluasi P2TP2A.
Diakuinya, pada Selasa (30/3/2021) merupakan Pemanggilan korban oleh kepolisian untuk kepentingan penyidikan, pihak P2TP2 menyampaikan akan ikut mendampingi korban dalam memenuhi panggilan melihat kondisi psikologi korban yang tidak stabil.
“Sangat disayangkan bahwa pihak P2TP2A tidak hadir dan tidak ada pemberitahuan ke korban,” kata Bayu, di Karawang, Selasa (13/4/2021).
Dikatakan, merujuk kepada Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2010 Tentang Panduam Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu Bab II Pusat LayananTerpadu dimana P72TP2A termasuk dibagian pusat layanan terpadu yang seharusnya pada tahapan setelah membuat pengaduan dilakukan screening atau proses identifikasi dan kemudian seharusnya dilakukanlah proses Assessment yaitu proses penyiapan untuk korban agar mendapatkan layanan yang dibutuhkan.
“Namun dalam hal ini tidak ada tindak lanjut atas pengaduan tersebut. LBH KITA menilai P2TP2A Hanya sebatas tempat untuk Curhat . LBH KITA meminta kepada bupati selaku bagian pemantauan dan pengawas untuk bertindak tegas juga segera melakukan pemantauan langsung terhadap kinerja P2TP2A Karawang,” tegasnya.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Anak BAB VI Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak BAB VII Pemantauan dan Evaluasi Pasal 11 (1), Bupati melakukan pemantauan untuk menjamin sinergi, kesinambungan, dan efektivitas langkah-langkah secara terpadu dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan anak.
“LBH KITA meminta bupati untuk segera melakukan pemantauan terhadap kinerja P2TP2A. KITA menilai bila sebuah pusat pelayanan kusus tidak bekerja sesuai peraturan serta tugas dan wewenangnya kemudian hanya sebatas menghamburkan anggaran lebih baik di bubarkan saja,” ungkapnya.(ybs/ops)