Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Pelaku usaha mikro boleh bersenang hati. Sebab, tahun 2021ini pemerintah kembali mengucurkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Karawang, Ade Sudiana, mengatakan, BPUM itu dikucurkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dengan anggaran BLT UMKM sebesar Rp 15,3 triliun.
“Program ini akan menyasar 12,8 juta pelaku usaha mikro yang tersebar di seluruh Indonesia,” kata Ade kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (19/4/2021).
Dikatakan, untuk pelaku usaha mikro di Kabupaten Karawang bisa langsung daftar ke pemerintah desa setempat agar bisa mendapatkan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) 2021.
“Dari tanggal 19 – 28 April bagi pelaku usaha yang belum mendaftar silahkan ke kantor Desa. Kita kerjasama dengan desa, biar masyarakat lebih mudah,” katanya.
Dijelaskan, pendaftaran pelaku usaha mikro 2021 bagi yang belum terdaftar pada tahun 2020. Namun, kata Ade, bantuan yang sebelumnya sebesar Rp 2,4 juta sekarang menjadi Rp 1,2 juta.
“Jadi, pendaftaran tahun 2021 yang belum mendaftarkan pada tahun sebelumnya. Yang sudah tidak perlu daftar lagi,” ujarnya.
Diakuinya, pada tahun 2020 Kabupaten Karawang mengusulkan sebanyak 163 ribu pelaku usaha, namun yang terealisasi hanya 51.167 pelaku usaha.
“Semua kan di verifikasi, jadi yang belum mendapatkan pada tahun 2020 semoga pada tahun sekarang 2021. Data ini yang kami terima dari BRI Kanca Karawang dan Cikampek,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan Surat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang Nomor 800/185 PUM, syarat pendaftaran Calon Penerima BPUM berdasarkan Pasal 5, Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 adalah warga negara Indonesia, memiliki KTP Elektronik, memiliku usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM, bukan ASN, POLRI, BUMN dan BUMD.
Calon penerima BPUM wajib mengisi data NIK E-KTP, No KK, nama sesuai E-KTP, alamat sesuai E-KTP, alamat usaha berdasarkan SKU (Surat Keterangan Usaha), bidang usaha, NO handphone yang aktif.
“Calon penerima BPUM wajib mengupload dokumen berupa E-KTP, kartu keluarga, SKU dan foto sedang melakukan kegiatan usaha,” ungkapnya.(ops/sir)