Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Seorang pria berinisal MZ (34), warga Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara diduga memperkosa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, mengatakan, MZ melakukan perbuatan keji itu pada Senin (5/4/2021) malam. Dan dilaporkan pada 7 April 2021 dan dihari yang sama dilakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya.
“Dalam kasus ini pelaku dan korban tinggal serumah, sementara ibu korban baru melahirkan sekitar seminggu,” ujar AKP Fauzi, kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (23/4/2021).
Dikayakan, pelaku memaksa dan memperkosa korban di dapur rumahnya. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma berat.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan hal yang dialami ke perangkat desa, baru kemudian bersama perangkat desa, korban melaporkan peristiwa pemerkosaan ke Polres Aceh Utara.
“Dalam pemeriksaan pelaku juga mengakui telah memperkosa anak tirinya, dalam perkara ini pelaku dijerat pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan kurungan,” ungkapnya.(mah)