Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Karawang diadukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KITA ke DPRD dan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, Jumat (23/4/2021).
Hal itu dilakukan karena kekecewaan LBH KITA yang melaporkan kasus pencabulan terhadap anak dan meminta bantuan kepada P2TP2A Karawang, namun tidak direspon sebagaimana tugas pokok dan fungsi lembaga pemerintah tersebut.
Direktur LBH KITA, Fachry Suari Pamungkas, S.H., mengatakan, pihaknya kecewa atas kinerja buruk P2TP2A dalam penanganan pengaduan yang pihaknya sampaikan pada 30 Maret 2021 lalu.
“Lebih buruk lagi ternyata bukan hanya terhadap pengaduan dari LBH KITA yang tidak dilayani dengan baik, ada dua korban tindak pidana yang sedang didampingi oleh salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Sri Rahayu Agustina yang juga tidak mendapatkan pelayanan dari P2TP2A,” ujarnya.
Menurutnya, melihat BAB VII Pasal 11 Perbup No 6 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak, bupati bertanggung jawab melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap lembaga maupun kegiatan yg berkaitan dengan perlindungan anak.
“Kami ingin bupati melaksanakan tanggung jawabnya itu dengan penuh kesungguhan,” tegas dia.
Selain kepada Bupati Karawang, LBH KITA juga melayangkan surat pengaduan kepada Komisi IV DPRD Karawang.
“Kepada Komisi IV DPRD Karawang kami harap dilakukan audiensi dan memanggil pihak-pihak terkait yang telah lalai dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Pusat Pelayanan Terpadu,” pinta Fachry.
Lebih lanjut dikatakan, dalam surat yang dilayangkan pihaknya juga mengajukan permohonan audiensi kepada Bupati dan Komisi IV DPRD Karawang, supaya dilakukan Evaluasi terhadap kinerja buruk P2TP2A.
“Bila perlu lakukan perombakan total di tubuh P2TP2A supaya ke depan lembaga ini dapat menjalankan fungsi nya dengan baik,” tandasnya.(ybs)