Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Sedang asik mengkonsumsi narkotika jenis ganja, KT alias Maung (41) ditangkap anggota Satnarkoba Polres Karawang. Polisi juga mengamankan barang bukti daun ganja kering sebanyak 4,4 kilogram yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Karawang.
Kasat Res Narkoba Polres Karawang, AKP Aji Setiaji, melalui Kanit II Sat Res Narkoba Polres Karawang, Ipda Andi Sabri, mengatakan, tersangka KT baru menjadi kurir ganja selama satu bulan.
“Dengan menggunakan metode di tempel, ia mengaku sudah tiga kali mengambil paket ganja dalam jumlah besar terbungkus menggunakan kardus yang telah disimpan di bawah pohon kelapa di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, Jawa Barat,” kata Ipda Andi Sabri kepada wartawan, Kamis (29/04/2021).
Dikatakan, tersangka mengambil paket ganja yang pertama pada Minggu (14/03/2021) bulan lalu sekira pukul 17.00 WIB. Pengambilan kedua pada Minggu (28/03/2021) bulan lalu.
“Dari dua kali ngambil paket ganja di bulan Maret kemarin, tersangka akui sekali ngambil paket ganja yang ditempel itu, sebanyak 3 kilogram paket ganja dalam sekali ambil,” katanya.
Sementara untuk pengambilan yang ketiga di bulan April dengan jumlah paket ganja yang masih tetap sama sebanyak 3 kilogram juga, kata Andi, lokasi dan tempatnya masih tetap sama di daerah Kecamatan Tempuran dan terjadi sekira pukul 17.00 WIB, pada hari Minggu (17/04/2021) pekan lalu.
“Tersangka KT, mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta untuk setiap pengambilan barang haramnya itu. Upahnya tersebut, untuk biaya kebutuhan tersangka sehari-hari. Dan dari hasil pemeriksaan, KT mengaku disuruh dan dititipkan oleh tersangka berinisial BSU (DPO) yang kini masih dilakukan pengejaran oleh petugas,” jelas Andi.
Menurutnya, selain mengambil barang haram tersebut, tersangka KT juga mengedarkan ganja dengan system ditempel di suatu tempat secara acak.
“Dalam satu kilogram, total yang sudah di recah dapat menjadi 24 paket ganja siap edar dengan beratan 15 gram, 30 gram, 35 gram dan 75 gram,” ujarnya.
Tersangka terancam kurungan penjara selama 12 tahun lantaran pasal yang dipersangkakan kepadanya, yaitu Pasal 114 (2) jo 111 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ops/sir)