Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Bupati Subang H. Ruhimat menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Subang dalam rangka penandatanganan keputusan DPRD atas LKPJ Bupati Subang tahun 2020 di Gedung DPRD Subang, Jum’at (30/4/2021).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, pasal 20 ayat 2 bahwa berdasarkan hasil pembahasan LKPJ DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berikutnya dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah/ kebijakan strategis kepala daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut dibacakan berbagai tanggapan dan rekomendasi atas LKPJ Bupati Subang tahun 2020 dari Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati Subang akhir tahun Anggaran 2020.
Dalam paparannya pansus menjabarkan berbagai rekomendasi terhadap seluruh perangkat daerah dan badan yang bernaung di bawah pemerintah Kabupaten Subang yang diharapkan dapat dilaksanakan demi perbaikan kinerja pemerintah daerah ditahun berikutnya.
Salah satu OPD yang mendapat apresiasi dan penilaian positif adalah dinas kesehatan Kabupaten Subang yang dianggap telah berkinerja dengan baik terutama dalam penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Subang selama tahun 2020.
Bupati Subang H. Ruhimat, mengatakan, rekomendasi dari DPRD Kabupaten Subang merupakan catatan perbaikan bagi pemerintah daerah Kabupaten Subang dalam peningkatan kinerja dan pelayanan publik.
Ia mengharapkan dukungan semua stakeholder pembangunan di Kabupaten Subang terutama DPRD untuk kemajuan Subang sehingga visi Kabupaten Subang yang bersih, maju, sejahtera dan berkarakter dapat diwujudkan.
“Saya yakin dan percaya bahwa dengan gotong royong dapat terwujud Subang Jawara. Saya mohon maaf atas segala kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan selama tahun 2020,” kata Rauhimat.(rls/red)