Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Aksi DYR alias Eby (25) asal Karawang, terbilang cukup nekat untuk menyelundupkan Narkotika jenis Sabu-sabu ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Karawang. Namun, aksi itu digagalkan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Karawang.
Dalam aksinya itu, tersangka Eby berupaya mengelabui petugas dengan menyelundupkan narkotika jenis sabu, ke dalam sebuah deodorant yang telah dimodifikasi oleh tersangka.
Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra melalui Kasi Propam Polres Karawang, IPDA Aan Juanda, mengatakan, pada Senin (12/04/2021), sekitar pukul 19.30 WIB, Regu III Propam Polres Karawang tengah berjaga di depan pos penjagaan.
“Secara tiba-tiba, sebuah kendaraan roda dua melaju dengan kencang dan melintas di depan Pos Penjagaan Polres Karawang,” kata Ipda Aan Juanda menceritakan kronologis kejadian upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke Rutan Mapolres Karawang, Senin (03/05/2021).
Bripda Zendy Wahyu Pramata yang saat itu berjaga di Pos Penjagaan, kata Ipda Aan, langsung berdiri kemudian mengejar pelaku dan memanggil kendaraan roda dua yang baru saja dikendarai oleh tersangka berinisial DYR alias Eby (25) untuk segera ke pos keamanan.
Di dampingi dirinya, Bripda Zendy beserta tiga peronel Propam lainnya yakni Brigadir M. Bani Adnan, Bripka Aip Rosadi dan Bripka Hasto Prabowo, mencoba mengintrogasi DYR dan melakukan penggeledahan.
“Ketika ditanya, tersangka ini sudah gelagapan dan gugup menjawab pertanyaan dari kami,” kata Ipda Aan.
Kepada petugas, kata Aan, pelaku mengaku akan mengantarkan makanan untuk salah satu tahanan yang berada di Rutan Polres.
“Padahal, jam besuk sudah ditutup karena berdasarkan SOP untuk jenguk tahanan, hanya pagi sampai sore, dan kalau malam ditutup,” katanya.
Keanehan tersangka terlihat setelah gerak-geriknya terlihat oleh petugas. Tersangka yang pada saat itu tidak mau melepaskan ponselnya ketika dimintai keterangan dan penggeledahan, Brigadir M. Bani Adnan langsung merebut dan melakukan pemeriksaan kepada ponsel tersangka.
“Saat diperiksa, Brigadir Bani menemukan sebuah nomor tanpa nama yang mengirimkan video tiktok tentang tutorial cara memasukan narkotika ke dalam deodorant. Lalu Bani langsung meminta untuk melakukan penggeledahan mengecek apakah ada deodorant,” ungkapnya.
Benar saja, diantara makanan ayam bakakak dan alat mandi yang dibawa oleh tersangka, sambung IPDA Aan, terdapat satu deodorant yang dicurigai telah dimasukan narkotika seperti yang terdapat dalam tutorial penyelundupan narkotika di video tiktok ponsel tersangka.
“Tersangka langsung diminta untuk membukannya. Setelah dibuka, ternyata di dalamnya terdapat dua bungkus plastik bening yang didalamnya masing-masing berisikan kristal berwarna putih,” terangnya menjelaskan.
Tersangka yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu dan berusaha menyelundupan narkotika tersebut ke dalam Rutan Mapolres Karawang, akhirnya digelandang oleh anggota Propam Polres Karawang ke Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang guna penyelidikan dan penyidikan lebih jauh.
“Dari Pos Penjagaan, tersangka langsung dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Karawang guna pengembangan lebih lanjut. Ternyata, narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukan ke dalam deodorant itu, tersangka membawa sabu-sabu sebanyak 11.6 gram,” pungkasnya.
Atas upaya menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Rutan Mapolres Karawang, sejumlah personel Propam Polres Karawang mendapat penghargaan dari Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra.(ops/sir)