BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Beasiswa Pendidikan Anak Peserta Program JKK dan JKM

  • Whatsapp

Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Sekda Subang, H. Asep Nuroni M.Si menerima perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan serah terima jaminan sosial berupa beasiswa bagi keluarga yang ditinggal oleh orang tua peserta BPJS Ketenagakerjaan bertempat di Rumah Dinas Sekda Subang, Selasa 4 Mei 2021.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta, Heri Subroto, mengatakan, pemberian program beasiswa ini adalah salah satu keuntungan keikutsertaan Jamsostek, sesuai dengan Permenaker No. 5 tahun 2021 tentang tata cara penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua, yang dimana ketika Peserta Jamsostek mendapatkan musibah seperti kecelakaan kerja, kematian dan jaminan hari tua.

Bacaan Lainnya

Maka keluarga peserta akan mendapatkan jaminan berupa beasiswa bagi anak peserta. Dan upaya ini agar menyadarkan kembali kepada masyarakat betapa pentingnya memiliki Jaminan Kesehatan, ketenagakerjaan dan Jaminan hari tua seperti Jamsostek.

Pada kegiatan ini, Kang Asep memberikan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada perwakilan 4 orang Anak ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan 4 tingkatan pendidikan dimulai dari SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi.

“Bersyukur dengan kegiatan mulia ini kita bisa memperhatikan saudara-saudara kita yang membutuhkan, dengan program ini para masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan pun akan merasa tenang atas adanya jaminan berupa beasiswa bagi ahli waris/anak,” kata Asep.

Patut disyukuri telah ada peningkatan pelayanan atas BPJS yang bisa dirasakan tidak hanya bagi peserta yang kini bisa dirasakan juga oleh keluarganya. Disinilah negara harus berperan untuk membantu memperhatikan kebutuhan pendidikan bagi masyarakat melalui jaminan ini.

“Saya mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang mengucapkan terima kasih kepada BPJS ketenagakerjaan akan pemberian jaminan pendidikan ini sebagai bentuk pelindungan pemerintah kepada masyarakat. Tidak ada alasan untuk PNS dan non PNS untuk tidak ikut serta BPJS terkait dengan segala resiko yang bisa saja terjadi sehari-hari,” jelasnya.

Perwakilan BPJS pun menyerahkan Instruksi Presiden No. 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Kang Asep.(rls/red)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait