Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Polisi meringkus dua pemuda, pemain narkoba jenis sabu bersama barang bukti 1,1 kg sabu dalam kemasan teh cina, di Desa Meunasah Trieng MU, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (9/5/2021) dini hari.
Dua tersangka asal Kabupaten Aceh Utara itu yakni Muk (32) warga Desa Batu XII, Cot Girek dan Mar (30) warga Desa Meunasah Trieng MU Kecamatan Lhoksukon.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri menyampaikan lokasi penangkapan keduanya ada di halaman rumah tersangka Mar.
“Keduanya sudah menjadi terget operasi, terakhir saat keduanya keluar dari rumah dengan membawa serta barang bukti, saat itulah dilakukan penyergapan,” kata Iptu Samsul Bahri, Senin (10/5/2021).
Pada penyergapan itu, petugas berhasil menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 1.100 gram dalam kemasah teh Cina.
“Dalam perkara ini tersangka mengaku sabu itu akan dijual pada seseorang, namun untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut kedua tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Aceh Utara,” ungkapnya.(mah)






