Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Pria berusia 39 tahun berinisial IB warga Desa Meunasah Krueng, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara diringkus polisi karena diduga terlibat kasus tindak pidana Narkoba dengan barang bukti 2 ons sabu.
Tersangka ini dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di Jalan Banda Aceh – Medan, tepatnya di Desa Pulo, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (11/5/2021) dini hari.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka IB dilakukan dengan teknik Undercover Buy.
“Sesaat sebelum penangkapan tersangka ini sempat membuang barang bukti sabu ke areal persawahan sebab mengetahui kehadirian anggota,” kata Iptu Samsul Bahri, Rabu (12/5/2021).
Dalam pemeriksaan awal tersangka IB mengaku mendapatkan sabu dari saudaranya.
“Terhadap tersangka masih dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.(mah)