Pilkades Serentak di Purwakarta Masuki Tahapan Pendaftaran Calon Kades

  • Whatsapp

Kabupaten Purwakarta, spiritnews.co.id – Terhitung sejak 16 Mei hingga 24 Mei 2021 mendatang, pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 170 desa di Kabupaten Purwakarta memasuki tahapan pendaftaran calon kepala desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo, mengatakan, sesuai Peraturan Bupati Purwakarta nomor 79 tahun 2021 tentang Pilkades, Pilkades dilaksanakan serentak, biaya bersumber dari APBD Kabupaten dan APBDes.

“Salah satu syarat calon kepala desa (kades) adalah WNI, jumlah calon paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang, jumlah TPS lebih dari satu, tidak ada pilkades ulang, pilkades antar waktu, tidak mengenal kuorum, jumlah hak pilih per TPS hanya 500 hak pilih dan pelaksanaannya  menerapkan prokes Covid-19,” kata Jaya, di Purwakarta, Senin (17/5/2021).

Dikatakan, jika terdapat calon lebih dari lima orang maka DPMD bekerjasama dengan perguruan tinggi untuk dilakukan seleksi, untuk menjaring maksimal lima calon tersebut. Menurutnya, ada 170 desa yang akan melakukan Pilkades serentak pada 25 Agustus 2015 mendatang. Untuk Pilkades serentak berikutnya akan digelar pada 2023 sebanyak 13 desa.

“Untuk kepanitian pilkades di tingkat kabupaten terdiri dari unsur Forkopimda dan gugus tugas Covid-19. Di tingkat kecamatan terdiri dari unsur Muspika dan unsur lainnya di tingkat kecamatan, termasuk gugus tugas Covid-19 pada tingkat tersebut dan untuk kepanitian di tingkat desa terdiri dari unsur perangkat desa, unsur lembaga masyarakat desa dan tokoh masyarakat,” kata Jaya.

Salah seorang Panitia Pilkades di Desa Pasawahan Kidul Kecamatan Pasawahan, Deri Maulana mengatakan secara formal hingga hari ini belum ada satu orangpun yang mendaftar sebagai calon kepala desa ke panitia.

“Mungkin masih mengurus syarat-syarat administrasi pencalonan,” kata Deri.(rls/red)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait