Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang bersama dengan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat berhasil mengungkap praktik penerbitan visa, izin tinggal dan cap keimigrasian yang diduga palsu dan dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial CSP.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Heru Tjondro, mengatakan, pengungkapan praktik tersebut diawali dari pengembangan kasus overstay yang dilakukan oleh tersangka CSP.
“Pada tanggal 04 Januari 2021, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melakukan pengawasan lapangan dengan mendatangi tempat tinggal CSP di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Selain melakukan pengawasan, kami meminta keterangan CSP terkait permasalahan biaya beban akibat izin tinggal yang telah habis masa berlakunya,” kata Heru, kepada wartawan, di Karawang, Jumat (21/5/2021).
Dikatakan, pada saat melakukan pemeriksaan, petugas mencurigai adanya orang asing lainnya yang berada di kediaman CSP. Setelah dilakukan pengecekan di berbagai sudut ruangan, petugas menemukan 5 (lima) orang WN India lainnya.
“Empat orang WN India berinisial SS, KS, GS dan RS tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya. Sementara itu, satu orang WNA berinisial DS dapat menunjukkan paspornya, namun masa berlaku izin tinggalnya telah habis sejak tanggal 25 Maret 2020. Akhirnya, keenam WN India tersebut kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut, pada tanggal 27 Januari 2021 ditemukan fakta bahwa WNA berinisial CSP diduga telah melakukan Tindak Pidana Keimigrasian. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya sejumlah barang bukti berupa cap, blanko visa, izin tinggal serta stiker izin masuk kembali yang diduga palsu di dalam rumahnya yang terletak di Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
“Berdasarkan hasil penggeledahan yang kami lakukan di kediaman CSP, ditemukan sejumlah dokumen keimigrasian yang diduga palsu. Selanjutnya, kami melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti yang ada,” ujarnya.
Untuk mengetahui keabsahan barang bukti yang ditemukan, kata Heru, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang bersama Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat koordinasi dengan Direktorat Intelijen Keimigrasian serta sejumlah perwakilan negara yang ada di Indonesia. Seperti, Kedutaan Besar New Zealand, Italia dan Canada, serta Perum Percetakan Uang Republik Indonesia.
“Dari hasil uji laboratorium forensik serta konfirmasi yang telah dilakukan ke berbagai instansi terkait, ditemukan fakta bahwa seluruh dokumen tersebut diduga palsu,” tegasnya.
Menurutnya, sejak tanggal 01 April 2021, kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Karawang. CSP terbukti telah memenuhi unsur kualifikasi delik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 121 huruf a, Pasal 128 huruf a dan b serta Pasal 130 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
“WN India berinisial KS, SS, GS dan RS terbukti memenuhi unsur delik pasal 116 Jo. Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kemudian, untuk WNA berinisial DS dikenakan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sanksi berupa pendeportasian dari Wilayah Indonesia,” jelasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Winarko, mengatakan, penangkapan Warga Negara India berinisial CSP beserta keempat WNA lainnya merupakan hasil dari kegiatan pengawasan keimigrasian, khususnya di masa pandemi Covid-19.
Sebagai satuan kerja yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang senantiasa melaksanakan kegiatan pengawasan secara rutin baik yang bersifat tertutup maupun terbuka.
“Setiap harinya kami mendatangi sejumlah lokasi yang disinyalir terdapat WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Hal tersebut kami lakukan untuk menjaga tegaknya kedaulatan negara,” kata Winarko.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan apabila terdapat WNA yang diduga bermasalah atau melakukan pelanggaran keimigrasian. Untuk memudahkan hal tersebut, saat ini Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang telah memiliki layanan inovasi yang dapat memudahkan masyarakat untuk menyampaikan laporannya.
“Aplikasi tersebut kami beri nama Sistem Pelaporan Orang Asing (MiKa Semprong). Aplikasi ini merupakan layanan inovasi satu-satunya dan pertama di Indonesia yang dihadirkan untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam melaporkan WNA yang diduga bermasalah atau melakukan pelanggaran keimigrasian tanpa perlu datang melapor ke kantor imigrasi. Cukup dengan mengakses laman kanimkarawang.kemenkumham.go.id dan pilih menu MiKa Semprong,” ungkapnya.(ybs)