Dua Narapidana Kasus Terorisme di Lapas Kelas IIA Warung Bambu Ikrar Setia ke NKRI

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Dua dari empat narapidana kasus tindak pidana terorisme yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warung Bambung, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengucapkan sumpah ikrar setianya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), di Aula Lapas Kelas IIA Warung Bambu, Senin (24/05/2021).

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Warung Bambu, Lenggono Budi, mengaku, ada empat narapidana kasus tindak pidana teroris yang menjadi binaan Lapas Warung Bambu.

Namun, hanya ada dua narapidana teroris yang bersedia menyatakan kesiapannya untuk mengucapkan ikrar setia terhadap NKRI.

“Ada empat orang yang terlibat kasus terorisme yang kami bina. Semuanya laki-laki. Namun, baru ada dua narapidana teroris yang telah melakukan ikrar setianya kepada NKRI. Sedangkan dua lainnya, akan segera menyusul,” kata Lenggono.

“Kegiatan ikrar setia kepada NKRI ini, merupakan kegiatan yang sudah diagendakan cukup lama. Kegiatan ini juga, bekerjasama dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri, serta Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT) Indonesia,” tambahnya.

Menurutnya, pengucapan ikrar setia kepada NKRI ini merupakan salah satu syarat wajib yang dilakukan oleh narapidana teroris untuk mendapatkan hak-hak integrasinya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang kini berstatus sebagai warga binaan di Lapas Kelas IIA Warung Bambu.

Dikatakan, narapidana yang terlibat jaringan kelompok terorisme di Aceh ini telah menjalani proses masa tahanan antara 2 hingga 5 tahun penjara.

“Mereka yang sudah ikrar kebangsaan, setelah bebas nanti harus bisa mengimplementasikannya di kehidupan sehari-hari. Jangan hanya dihadapan kami saja, melakukan ikrar setia kepada NKRI namun disamping itu dianggap hanya sekedar seremonial belaka oleh mereka (para narapidana teroris, red),” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, ikrar sumpah setia kepada NKRI yang telah diikuti oleh 2 narapidana terorisnya, berdasarkan dengan keinginan dari mereka masing-masing.

“Kami maupun lembaga terkait, tidak melakukan pemaksaan kepada mereka yang belum memiliki keinginan untuk menyatakan dan mengucapkan ikrar setianya kepada NKRI,” ungkapnya.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait