Kota Lhokseumawe, spiritnews.co.id – Polres Lhokseumawe menggagalkan peredaran sabu-sabu. Barang bukti sebanyak sebanyak setengah kilogram dan tersangka diamankan petugas.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Wakapolres Kompol Raja Gunawan saat konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Selasa (25/5/2021), mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini personel Sat Res Narkoba Polres Lhokseumawe juga berhasil membekuk satu tersangka.
“Tersangka yang berhasil kita amankan yaitu MD (31) warga Kecamatan Muara Dua, barang bukti yang diamankan satu paket besar dan delapan paket dalam bentuk kecil,” ujar Wakapolres.(mah)