Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Dalam rangka mengoptimalkan pengendalian gratifikasi dan Whistleblowing System (WBS), BPJS Kesehatan Cabang Karawang menyerukan Gerakan I Say No terhadap gratifikasi kepada pihak rumah sakit yang menjadi provider BPJS Kesehatan Cabang Karawang. Adapun kegiatan tersebut dihadiri oleh 35 rumah sakit provider yang tersebar di wilayah Kabupaten Karawang dan Purwakarta.
“Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka mewujudkan komitmen seluruh Duta BPJS Kesehatan khususnya Kantor Cabang Karawang untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel dengan melaksanakan Sistem Pelaporan Pelanggaran (WBS) yang dapat mengakomodir peran serta masyarakat. Kali ini sasaran kami yaitu rumah sakit yang menjadi provider BPJS Kesehatan Cabang Karawang,” kata Kepala Bidang SDMUKP BPJS Kesehatan Cabang Karawang, M Fajar Muttaqin.
Gratifikasi sendiri merupakan pemberian dalam arti luas berupa uang, barang, pinjaman tanpa bunga, pengobatan cuma-cuma, komisi, rabat/diskon fasilitas penginapan, tiket perjalanan, perjalanan wisata, serta fasilitas lainnya. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberi suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dikatakan, ada 2 jenis gratifikasi, yaitu gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Untuk penerimaan gratifikasi yang wajib dilaporkan dapat dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
“WBS juga merupakan media pelaporan atas pelanggaran yang dilakukan internal BPJS Kesehatan yang dapat dilaporkan langsung ke Tim Pengelola WBS dan dijamin kerahasiannya. Semoga melalui sosialisasi ini kita semua diingatkan selalu untuk bekerja secara professional dan berintegritas dalam menyelenggarakan Program JKN-KIS,” katanya.
Mutia, salah satu peserta kegiatan tersebut menyatakan bahwa sosialisasi tersebut sangat bermanfaat. Pihaknya mengapresiasi semangat untuk melaksanakan penolakan gratifikasi tersebut.
“Kami berterima kasih kepada BPJS Kesehatan sudah sama-sama diingatkan terkait gratifikasi dan WBS ini, kami berharap kita semua sama-sama menjaga komitmen untuk selalu menghindari gratifikasi dan bekerja dengan professional,” kata Mutia.(rls/red)