Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Pansus Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol) DPRD Kabupaten Karawang, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Koperasi UMK Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan, Kamis (3/6/2021).
Kunker tersebut untuk melakukan perbandingan antara draf Raperda Minol yang sedang dibahas DPRD Karawang, dengan Perda Minol yang ada di Kabupaten Kuningan.
Ketua Pansus Raperda Pengendalian Minol DPRD Karawang, Saepudin Juhri, mengatakan, terkait minol diatur dalam Perpres nomor 74 tahun 2013 dan Permendag nomor 20 tahun 2014. Di Kuningan sendiri tidak dapat menerapkan aturan nol persen alkohol karena akan bertentangan dengan dua aturan tersebut.
“Kalau untuk nol persen tidak bisa, tapi melalui Perda ini kita kendalikan peredaran nya. Kita atur tempat-tempat mana saja yang boleh, baik itu golongan A, B atau pun C. Seperti halnya yang diatur dalam Perpres 74 tahun 2013 dan Permendag nomor 20 tahun 2014,” kata dia.
Ia mengungkapkan, banyak pihak di Karawang mengusulkan agar Karawang memberlakukan aturan nol persen minuman beralkohol melalui raperda ini. Namun, jika dipaksakan menerapkan aturan tersebut besar kemungkinan akan dianulir.
“Ada beberapa daerah di Jawa Barat sudah membuat aturan nol persen alkohol, tapi ujung-ujungnya dianulir karena bertentangan dengan aturan diatasnya,” ungkap Saepudin Juhri.
Masih kata Juhri, jika DPRD Karawang memaksakan untuk menerapkan aturan nol persen alkohol, maka kemungkinan akan dianulir. Sehingga Karawang tetap tidak akan memiliki regulasi yang mengatur peredaran minol.
“Kalau kita paksakan nol persen terus dianulir, sama saja kita tidak memiliki regulasi yang mengatur peredaran nya, yang akhirnya bisa berdampak pada tidak terkendali nya peredaran minol,” ungkapnya.(ybs)