Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Komisi IV, DPRD Karawang akan segera memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Karawang untuk mendapat penjelasan terkait Tenaga Harian Lepas (THL) yang bertugas sebagai supir, pemuat dan penyapu sampah mengenai upah yang sangat minim.
“Dalam waktu kita akan memanggil DLHK Karawang untuk mempertanyakan aduan dari tenaga kebersihan dari soal kesehatan hingga upah tenaga kerja. Saya akan berada di tengah masyarakat,” kata Toto Suripto, anggota Komisi IV, DPRD Karawang, Senin (7/6/2021).
Dikatakan, upah sopir hanya Rp 64.000 per hari dan upah untuk buruh pengangkut sampah hanya Rp 60.000 per hari. Sedangkan tunjangan kesehatan tidak ada, hanya tunjangan kematian. Padahal tenaga kebersihan merupakan ujung tombak dalam penanggulangan sampah.
“Ini kedzaliman yang sangat luar biasa dari pemerintah daerah Karawang, bagaimana pemda Karawang mau mengatasi permasalahan sampah, sedangkan sopir dan buruh pengangkut sampah yang merupakan ujung tombak dalam penanggulan sampah kesejahteraannya tidak diperhatikan,” tegasnya.
Koordinator THL Kebersihan Sampah, Endang Sulaeman (33), mengatakan, honornya hanya Rp 64.000 untuk petugas supir armada truk sampah, dan Rp 60.000 untuk pemuat dan penyapu sampah.
“Tidak ada uang makan, tidak ada jaminan kesehatan, bahkan hari raya Idul Fitri kemarin, kami tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Honor sebesar itu kami rasa sangat kecil, sangat tidak layak,” kata Endang.
Masa bakti kerja para THL kebersihan sampah, bahkan mencapai 25 tahun dan kebanyakan sudah bekerja selama puluhan tahun. Jumlah THL kebersihan Sampah di Karawang mencapai 455 orang.
“DPRD Karawang agar memperjuangkan nasibnya. Sepatutnya para THL kebersihan mendapat honor setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang,” ungkapnya.(ybs)