Kabupaten Purwakarta, spiritnews.co.id – Persoalan tanah milik warga dengan status SHM (Sertifikat Hak Milik) seluas 16.700 M2 yang terletak di Desa Cirende, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yang dikuasai oleh Perhutani Purwakarta masih belum ada titik terang.
Warga yang memiliki hak atas tanah tersebut hingga saat ini belum ada kejelasan, walau pajak sewa lahan versi Perhutani sudah tidak dipungut lagi oleh mandor Perhutani sejak permasalahan ini mencuat.
Informasinya, ada dua institusi pada saat itu yang melakukan transaksi ruislag sehingga warga yang memiliki hak atas tanah itu menjadi korban.
“Dulu SHM itu mau dipecah, karena dibagi dua dengan saudara kandung saya. Lalu kami menyerahkan ke kepala desa (Kades) pada saat itu, namun SHM tersebut tidak jelas keberadaannya, walau kami sering menanyakan jawaban mantan kades sekarang tenang saja sertifikat gak akan hilang,” kata warga pemilik SHM, di Purwakarta, Minggu (6/6/2021).
“Hingga pada saat Perhutani mematok batas juga kami anggap tidak masalah mungkin ada hal lain. Pemungutan pajak tanah kami sendiri inilah yang membuat kami heran,” katanya.
“Belakangan muncul pak Cahyono warga Bandung yang mencari pemilik SHM tersebut ke Desa Cirende, dengan menemui pak RT dan RW, dari situlah kami baru tahu bahwa SHM tersebut ada ditangan almarhum orang tua pak Cahyono,” ujarnya.
“Sudah puluhan tahun pak, kami tidak tahu dimana keberadaan SHM tersebut hingga muncul pak Cahyono yang menjelaskan bahwa SHM tersebut ada di brankas orang tuanya yang telah meninggal 5 tahun yang lalu,” jelasnya.
“Pak Cahyono sendiri bercerita tidak mengerti kenapa SHM milik kami itu ada di almarhum orang tuanya, sehingga ibunya menyuruh pak Cahyono untuk mencari siapa pemilik SHM tersebut, untung bisa ketemu kami pemilik SHM karena pak Cahyono dan ibunya merasa itu bukan hak mereka karena tidak ada keterangan apapun,” terangnya.
“Jadi menurut informasi ada dua institusi yang melakukan Ruislag. Salah satunya Perhutani, kami tidak paham kok bisa mereka melakukan hal itu, bahkan disebut ada panitia saat mengurus Ruislag tersebut, BPN pun sudah memberi keterangan bahwa SHM itu sah setelah ada pengukuran bersama pihak Polres dan Perhutani,” tegasnya.
“Kami masih menunggu siapa otak dibalik ini, karena pihak Polres sendiri juga belum memberikan keterangan apapun terkait permasalahan ini,” ucapnya.
“Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan somasi, ke beberapa pihak yang terkait hal ini karena hak kami sudah digunakan tanpa bisa dipertanggung jawabkan,” ungkapnya.(akt/red)