Polres dan Pemkot Bekasi Evaluasi Penanganan Penyebaran Covid-19

  • Whatsapp

Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Berdasarkan informasi dari Kota Kudus, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mempersilahkan Polres Metro Bekasi Kota untuk mengevaluasi penanganan Covid-19 di Kota Bekasi.

“Kita berharap tidak kejadian di Kota Bekasi ini, yang sudah mampu menangani penyebaran Covid-19 hingga menjadi zona kuning, dan juga perekonomian harus ditingkatkan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, di Kota Bekasi, Selasa (8/6/2021).

Peran Forkopimda dalam sosialisasi kepada warga sangat diperlukan untuk penegakan protokol kesehatan, penggalakan 5  M dan penerapan 3 .

“Semua intansi memiliki Satgas Covid-19, maka semua saling berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507 Bekasi dan Forkopimda lainnya,” jelasnya.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengingatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan aparatur pemerintah untuk saling berkoordinasi karena di kelurahan adalah garda terdepan selain RT dan RW.

“Jika ada 10 pasien isolasi mandiri maka harus lockdown. Pengetatan melalu 3 T juga harus dilakukan oleh Puskesmas, karena Kota Bekasi sudah menjadi zona kuning. Maka itu, tingkat kewaspadaannya harus benar benar dijaga,” kata Rahmat Effendi.

Diakuinya, hasil evaluasi penanganan Covid-19 pada 4 Juni 2021, kembali menurun kasus kesembuhan menjadi 97,97 % (turun 0,3%) dan angka kasus aktif menjadi 0,74 %.

Adapun kasus klaster keluarga masih mendominasi penambahan di tingkat kelurahan, diantaranya :

  1. Kelurahan Aren Jaya 20 kasus
  2. Kelurahan Jatirangon 18 kasus
  3. Kelurahan Kayuringin 14 kasus
  4. Kelurahan Bojong Menteng 13 kasus
  5. Kelurahan Jatiraden 11 kasus
  6. Kelurahan Kota Baru 11 kasus.

“Terdata, kasus per kecamatan masih banyak aktifitas masyarakat yang melakukan perjalanan dan kembali dari luar kota. Ini akibat minimnya kesadaran masyarakat dalam pembatasan,” ujarnya.

Adapun kasus klaster keluarga di tingkat kecamatan adalah :

  1. Kecamatan Bekasi Timur 39 kasus
  2. Kecamatan Jatisampurna 39 kasus
  3. Kecamatan Bekasi Selatan 38 kasus
  4. Kecamatan Bekasi Utara 37 kasus
  5. Kecamatan Bekasi Barat 30 kasus
  6. Kecamatan Mustika Jaya 25 kasus
  7. Kecamatan Pondok Melati 24 kasus
  8. Kecamatan Jatiasih 23 kasus
  9. Kecamatan Medan Satria 22 kasus
  10. Kecamatan Rawalumbu 20 kasus
  11. Kecamatan Bantargebang 20 kasus
  12. Kecamatan Pondok Gede 12 kasus

“Sesuai instruksi Mendagri, kasus dalam satu RT terbatas 1-2 rumah, hanya dilihat dari kasus aktif ada rumah dengan jumlah kasus aktif 1-7 kasus,” ungkapnya.(sam)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait