Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Terkait normalisasi sungai Kalikalapa yang berdampak penggusuran terhadap masyarakat Desa Wadas, Komisi III DPRD Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tindak lanjut dari tuntutan masyarakat yang melakukan unjuk rasa untuk mencari solusi yang dihadapi.
Ketua Komisi III DPRD Karawang, Endang Sodikin, mengatakan, pihaknya mengundang instansi terkait dan memberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat untuk berdiskusi menemukan solusi soal normalisasi yang mengakibatkan rumah warga harus digusur.
“Komisi III mengundang warga Desa Wadas, pedagang, Teater Lumbung, pihak PJT II, Disparbud, PUPR, DLHK, BBWS termasuk juga kepala Desa Wadas untuk membahas tempat tinggal masyarakat dan tempat usaha yang tergusur,” kata Endang.
Dikatakan, sampai pada akhir dari bahasan pada agenda rapat dengar pendapat belum ditemukan solusi yang konkrit atas terjadinya penggusuran. Untuk itu, Komisi III kedepannya akan terus berupaya menemukan titik temu.
“Seperti kata Asda II, kita akan melakukan kajian kembali untuk menemukan solusi, mudah-mudahan relokasi bisa menjadi solusi dalam menyelesaikan masalah ini,” ucapnya
Kuasa Hukum warga, Hendra Supriatna, mengatakan, rapat dengar pendapat kali ini deadlock dan masih belum adanya kejelasan solusi yang didapatkan. Pihaknya juga tidak menolak dengan adanya normalisasi Kalikalapa, tetapi ketika adanya penggusuran harus ada putusan dari pengadilan bukan berdasarkan kesewenang-wenangan.
“Intinya kebanjiran diakibatkan bukan karena bangunan masyarakat yang berdiri di sekitar DAS Kalikalapa, tetapi adanya pembangunan kawasan tanpa ada izin yang jelas,” ungkapnya.(ybs)