Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Dalam rangka melanjutkan sinergi dan kerja sama guna meningkatkan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di wilayah Kabupaten Purwakarta, BPJS Kesehatan Cabang Karawang kembali menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang dilaksanakan di Kantor Kejari Purwakarta.
Dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut, Kepala Kejari Purwakarta, Andin Adyaksantoro, hadir menandatangani langsung bersama dengan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Karawang, Yerry Gerson Rumawak.
“Kami tentunya sangat mendukung Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan Cabang Karawang dengan Kejaksaan Negeri Purwakarta. Dengan demikian, kami, Kejaksaaan Negeri Purwakarta dapat memberikan konsultasi, pendampingan hukum, bantun hukum dan tindakan hukum lainnya termasuk juga khusus pada kepatuhan badan usaha agar menjalankan kewajibannya untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta dan membayar iuran BPJS Kesehatan,” kata Andin.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Karawang, Yerry Gerson Rumawak, juga mengungkapkan hal serupa bahwa Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bentuk kerja sama dalam bidang kepatuhan peserta. Sebagai salah satu hasil dari kerja sama tersebut nantinya yaitu diterbitkannya Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk menindaklanjuti badan usaha yang tidak patuh. Dengan demikian, penegakan kepatuhan badan usaha dapat berjalan dengan efektif.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta yang selalu siap berkomitmen untuk mendukung keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Semoga melalui perjanjian kerja sama ini baik bagi Kejaksaan maupun BPJS Kesehatan dapat saling memberikan manfaat bagi masing-masing pihak,” jelas Gerson.
Hingga saat ini, badan usaha yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS di wilayah Kabupaten Purwakarta yaitu sebanyak 1329 badan usaha. Namun masih terdapat badan usaha yang belum mendaftar ke program JKN-KIS.
Inilah yang menjadi salah satu tugas dari BPJS Kesehatan beserta dengan Kejaksaan untuk menertibkan badan usaha yang masih belum patuh untuk mendaftarkan badan usaha beserta pekerjanya. Selain itu, badan usaha yang belum menyerahkan data pekerja, serta badan usaha yang tidak membayarkan iurannnya secara rutin setiap bulannya juga menjadi sasaran penegakan hukum.(ybs)