Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi memimpin apel siaga penanganan Covid 19 Kabupaten Subang tahun 2021 di Mapolres Subang, Jumat (18/6/2021).
Apel gabungan tersebut diikuti oleh berbagai unsur diantaranya jajaran unsur Polres Subang, Yonif 312 Kala Hitam, Kodim 0605 Subang, Lanud Subang, SatpolDam, BPBD, Satgas Covid-19 dan Dishub Subang.
Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, mengatakan, apel siaga ini bentuk keseriusan pemerintah daerah beserta unsur forkopimda dan satuan tugas Covid-19 dalam upaya penanganan Covid-19 di Kabupaten Subang.
“Penyebaran virus Covid-19 pasca lebaran sangat cepat terbukti dengan peningkatan kasus yang signifikan hal ini menuntut langkah dan strategi pencegahan dan penanggulangan yang cepat dan tepat oleh pemerintah Kabupaten Subang yang tentunya membutuhkan dukungan berbagai pihak terkait. Bupati Subang telah mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan kesepuluh pelaksanaan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) yang terdiri dari 27 poin yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat,” ujar Agus.
Adapun poin-poin yang diatur dalam surat edaran bupati tersebut diantaranya adalah penutupan sementara tempat hiburan dan tempat wisata, pembatasan pernikahan dan hajatan serta penghentian pelaksanaan simulasi pembelajaran tatap muka serta pembatasan jam operasional tempat usaha di Kabupaten Subang.
“Surat edaran bupati ini berlaku sampai dengan tanggal 28 Juni 2021,” tegasnya.(sir)