Penyebaran Covid-19 Meningkat, Bupati Subang Terbitkan Surat Edaran PPKM

  • Whatsapp

Kabupaten Subang, spirtinews.co.id – Bupati Subang H. Ruhimat kembali mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor : KS.01/ 1462 /Hk/2021 Tentang PERPANJANGAN KESEPULUH PELAKSANAAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DALAM PENANGANAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN SUBANG” yang ditandatangani tertanggal 16 Juni 2021.

Surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil evaluasi Satgas Covid-19 Kabupaten Subang, bahwa saat ini telah terjadi peningkatan kasus penyebaran Covid-19 yang berdampak pada penambahan kasus positif dan bertambahnya angka kematian dalam kurun waktu 4 (empat) hari terakhir.

Bupati Subang H. Ruhimat atau yang akrab disapa Kang Jimat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu mematuhi protokol kesehatan di tengah peningkatan kasus pandemi covid 19 yang sedang tinggi di Kabupaten Subang.

“Saat ini istri saya, Hj. Yoyoh Sopiah Ruhimat telah dinyatakan positif Covid-19. Saya berharap warga disiplin menerapkan 5 M agar dapat meminimalisir penyebaran Covid-19. Seluruh pihak terkait agar bahu membahu dan bergotong royong dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19,” kata Kang Jimat.

Adapun diberlakukan Perpanjangan Kesepuluh Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID19) di Kabupaten Subang, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Penutupan sementara pada tempat hiburan/café/karaoke/spa dan destinasi wisata di Kabupaten Subang;
  2. Pembatasan jam buka operasional Supermarket, Minimarket mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB;
  3. Jam Operasional Pasar Induk mulai pukul 23.00 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB;
  4. Jam Operasional Pasar Rakyat mulai pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB;
  5. Pertokoan/Etalase/Distro yang menjual selain kebutuhan pokok/kebutuhan sehari-hari dengan waktu operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB;
  6. Pelaksanaan pernikahan hanya akad nikah saja dan kegiatan resepsi maksimal 50 orang;
  7. Bagi perusahaan swasta/pelaku usaha wajib meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dengan menjalankan ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Subang Nomor KS.01/670/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Infeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Subang;
  8. Pelaksanaan simulasi Pembelajaran Tatap Muka dihentikan;
  9. Kunjungan kerja dari luar Kabupaten Subang dihentikan selama 2 (dua) Minggu;
  10. Dilakukan Rekayasa Lalu Lintas Jalan di setiap ruas jalan Provinsi maupun Kabupaten yang ditentukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan;
  11. Dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat pada wilayah zona merah ditingkat Desa dan Kelurahan sampai dengan tingkat RT/RW dan wajib melaporkan perkembangan wilayahnya ke Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Subang;
  12. Penetapan Wilayah Zonasi (Merah, Orange, Kuning, dan Hijau) berdasarkan data dari Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Subang;
  13. Adapun diluar zona merah tetap melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat dengan protokol kesehatan secara efektif;
  14. Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada angka 11 oleh Satuan Tugas Covid-19 pada masing-masing tingkatan dengan berkoordinasi dengan TNI dan Polri;
  15. Restoran/Rumah Makan dengan waktu operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB, tidak melayani makan di tempat (take away);
  16. Toko/warung, dengan waktu operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB;
  17. Penjaja makanan dan minuman yang biasa beroperasional di malam hari (pecel lele, nasi goreng, dan sejenisnya) mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB;
  18. Jasa bengkel, tempat cuci kendaraan bermotor dan jasa lainnya dengan waktu jam operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB;
  19. Dealer/showroom kendaraan bermotor dengan waktu jam operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB;
  20. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% (Seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  21. Kegiatan ibadah di tempat ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  22. Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan Pengawasan dan Penertiban secara ketat berdasarkan Keputusan Bupati Subang Nomor PB.01.01/KEP.302-HUK/2021 dan Surat Edaran Bupati ini;
  23. Dinas Perhubungan agar melaksanakan pemantauan moda transportasi umum dalam membatasi kapasitas dan jam operasional moda transportasi umum;
  24. Kegiatan seni budaya didalam ruangan (indoor) dilakukan pembatasan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan maksimal 50 orang untuk Kegiatan seni budaya di luar ruangan (outdoor) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  25. Menghentikan sementara kegiatan di tempat atau fasilitas umum yang dapat menimbulkan kerumunan;
  26. Pelaku Seni dilarang melakukan kegiatan di wilayah zona merah, diluar wilayah zona merah diberlakukan dengan pengetatan protokol kesehatan;

Adapun Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 16 Juni 2021 sampai dengan tanggal 28 Juni 2021.(sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait