Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang mulai menerapkan kebijakan untuk mengatur anggota dewan dan pegawai masuk kantor selama dua pekan ke depan. Yaitu, dengan memberlakukan Work From Office (WFO) hanya 25 persen saja, dan sisanya dengan Work From Home (WFH) 75 persen.
Tujuannya untuk menekan angka penyebaran Covid-19 sekaligus menyikapi Surat Edaran Bupati Karawang tentang Perubahan Perpanjangan Kesepuluh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKMBM) dalam penanganan Covid-19.
“Sesuai edaran Bupati Karawang, untuk kapasitas 25 persen kerja di kantor dan 75 persen kerja di rumah dimulai dari Kamis. Kebijakan ini diambil sebagai upaya pelindungan para anggota dewan dan pegawai beserta keluarga dan masyarakat dari penyebaran Covid-19,” ujar Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar, Kamis (24/06/2021).
Dikatakan, agenda DPRD Karawang yang sudah masuk dalam rencana kerja (Renja) harus mengalami revisi. Namun seperti kegiatan rapat paripurna yang direncanakan jumat tetap harus dijalankan dengan konsep virtual zoom dan selebihnya hadir hanya perwakilan Ketua Fraksi.
“Rapat paripurna nanti tetap dilakukan dengan konsepnya yang hadir di ruangan rapat paripurna hanya pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi dan yang lainnya melalui virtual zoom,” ungkapnya.(ybs)