Rumah Sakit Helsa Cikampek Diduga Memungut Biaya Pengobatan Pasien Covid-19

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Rumah Sakit Helsa Cikampek diduga memungut biaya pengobatan terhadap Hermawati (49), pasien Covid-19.

Padahal, berdasarkan SK Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/238/2020 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditanggung pemerintah.

Tindakan Rumah Sakit Helsa Cikampek ini pun menjadi viral dan perbincangan masyarakat. Sebab, keluarga pasien merasa keberatan dengan sikap rumah sakit yang memungut pengobatan tersebut.

Karina, salah seorang keluarga pasien, mengaku, kecewa atas pelayanan yang diberikan Rumah Sakit Helsa Cikampek. Karena alasan biaya administrasi, ibunya yang terkonfirmasi positif Covid-19 harus membayar sejumlah uang.

“Pada Senin 21 Juni 2021 lalu, ibu saya harus dilarikan ke Rumah Sakit Helsa Cikampek dengan didampingi petugas PSM desa menggunakan ambulance milik desa. Setibanya di Rumah Sakit Helsa Cikampek, pasien ditangani oleh tim medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Kemudian pihak rumah sakit menjelaskan hasil pemeriksaan bahwa ibu saya (Hermawati) positif Covid-19 melalui swab antigen,” kata Karina kepada wartawan.

Setelah itu, salah seorang tenaga medis IGD Rumah Sakit Helsa Cikampek menyebut tidak dapat merawat pasien Covid-19 karena ruang perawatan sudah penuh. Lalu pihak keluarga berencana membawa pasien pulang untuk isolasi mandiri di rumah.

Sebelum pasien dibawa pulang, pihak rumah sakit meminta keluarga untuk membayar biaya pelayanan medis. Dan selanjutnya, pihak keluarga membayarkan sejumlah obat dan menebus obat. Padahal pasien merupakan peserta BPJS Kesehatan.

“Logikanya kan orang punya BPJS, mana mau berobat secara mandiri. Justru kan BPJS fungsinya untuk itu,” jelasnya.

“Pendaftaran itu kan di awal, bagaimana bisa petugas pendaftaran sudah tahu sejak awal kondisi pasien tersebut tidak emergensi. Soal emergensi atau tidak itu setelah ada hasil pemeriksaan dari IGD. Ini sejak awal sudah divonis tidak emergensi. Jadi dimasukkan sebagai pasien umum berbayar,” tambahnya.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana, mengatakan, semestinya pelayanan medis terhadap pasien Covid-19 di rumah sakit manapun tidak dipungut biaya. Karena biaya pasien Covid-19 sudah ditanggung pemerintah.

“Seharusnya enggak bayar kok, itu tanyain kenapa harus bayar,” kata dr. Fitra.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait