Sejumlah Tempat Hiburan Malam Abaikan Surat Edaran Bupati

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Kendati sudah imbauan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Karawang Nomor: 443/3635 – Disperindag tentang Perubahan Perpanjangan ke-10 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Dalam Penanganan Covid-19 di Karawang, namun masih ada aja tempat hiburan malam yang membandal.

Selain surat edaran bupati, Polres dan Kodim 0406 Karawang juga langsung mensosialisasikan PPKM itu dengan menyisir sejumlah tempat hiburan malam, pada Rabu (23/6/2021) malam.

Bacaan Lainnya

Kamis (24/06/2021) malam, sosialisasi langsung dipimpin oleh Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan menemukan sejumlah tempat hiburan malam masih beroperasi.

Para pengelola tempat hiburan malam ini menyamarkan operasionalnya dengan beragam modus untuk mengelabui aparat di tengah masa pandemi Covid-19 dengan dengan menutup rolling door dan mematikan lampu.

“Tadi kan bisa disaksikan, modusnya ada yang nutup pintu, seolah-olah tidak ada kegiatan. Padahal di dalamnya ada kegiatan,” kata Cellica, yang juga Ketua Satgas Covid-19 Karawang ini, kepada wartawan.

Ia memastikan akan mengambil tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha hingga tindakan penutupan secara permanen, apabila diketahui terdapat tempat hiburan yang melanggar aturan di tengah berlakunya PPKM Mikro di Kabupaten Karawang selama dua pekan kedepan.

“Kita akan tutup tempat usaha yang belum boleh buka selama PPKM saat ini. Pokoknya, sebelum adanya peraturan yang memperbolehkan tempat usaha tersebut buka, kita tindak tegas,” tegasnya.

Ada tiga tempat hiburan di wilayah pusat kota Karawang yang nekat beroperasi. Yaitu, Aneka Baru (AB) Karaoke & Resto, Brotherhood Cafe, dan The Eagle Cafe. Sedangkan, Dewi Air Karaoke & Resto tidak ada aktivitas.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait