TINDAK pidana korupsi di Indonesia semakin tumbuh secara subur karena adanya suatu budaya yang dianggap “sangat biasa atau bahkan penting” dilakukan oleh masyarakat. Jika tidak rasanya, tidak sopan atau tidak menghargai. Budaya itu merupakan budaya memberi hadiah atau upeti kepada pihak-pihak tertentu dalam urusan-urusan yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Penulis : Haniffa Arfa
Mahasiswa Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang
Dengan adanya hadiah-hadiah yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu itu yang mengakibatkan Indonesia sulit terlepas dari korupsi dan mungkin akan tumbuh subur di berbagai belahan dunia.
Hingga saat ini korupsi masih menjadi masalah baik bagi negara berkembang maupun negara maju. Kita sanggat mengetahui bahwa korupsi merupakan kejahatan yang sanggat luar biasa, mampu melibatkan kejahatan kekuasaan ekonomi dan kekuasaan publik yang saling melindungi sehingga tak jarang kasus korupsi sukar dijangkau oleh kuasa hukum negara, tentunya hal ini dapat merusak tatanan masyarakat dan harus segera ditangani.
Pertumbuhan korupsi semakin lama semakin menyusahkan banyak pihak baik masyarat hingga negara kasus-kasus korupsi di Indonesia tidak unjung usai, meskipun kita sudah berulang kali memilih pemimpin Negara, DPR, dan para pejabat negara. Tetapi semoga semua itu tidak sia-sia karena Negara ini memiliki KPK, pada Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK didambakan mampu menjadi trigger mechanism, sebagai pemicu upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga lain diluar KPK menjadi lebih efektif dan efisien. Kurang tegasnya peraturan hukum yang dimiliki Negara Indonesia yang mengakibatkan korupsi masih tumbuh semakin subur saja.
Dalam upaya pencegahan korupsi KPK perlu meniru atau mencontoh cara penganan korupsi dari ICAC yang dimiliki Negara Hongkong. Hongkong merupakan salah satu negara yang berhasil dalam penanganan korupsi terbaik, sehingga banyak negara-negara yang menjadikan Negara Hongkong sebagai tolak ukur keberhasilan.
Strategi yang dimiliki ICAC hanya memfokus kan pada peneyelidikan, pencegahan dan mendidik masyarakat, singkatnya misi ICAC adalah mengatasi korupsi di tiga bidang yaitu: penyelidikan, pencegahan dan pendidikan pada masyarakat. Strategi yang dimiliki tiga cabang ICAC tercermin dalam struktur organisasinya yang terdiri dari tiga departemen, antara lain Departemen Operasi bertanggung jawab untuk penyelidikan, Departemen Pencegahan Kejahatan yang berkaitan dengan pencegahan, dan Departemen Hubungan berfokus pada pendidikan masyarakat.
Dalam hal penegakan hukum atau penindakan KPK perlu memiliki fasilitas penjara sendiri, sehingga tidak tercampur oleh pihak kepolisian. Memberikan pendidikan kepada masyarakat belum terlaksana secara masif dan mendasar sehingga masyarakat kurang memahami perannya dan KPK kurang melibatkan masyarakat sebagai patner kerjanya. Kurangnya dukungan dari elite-elite politik sehingga KPK belum menjadi lembaga independen. Menyingkirkan karyawan KPK yang sedang menangani kasus-kasus penting yang berkaitan denagn para kaum elite dengan dalih “tes wawasan kebangsaan”.
Ketidak jelasan dari hasil tes wawasan kebangsaan banyak karyawan yang dinonaktifkan akibat sedang meneylidiki kasus penting, 13 dari 75 pegawai taklolos dari tes wawasan kebangsaan yang sampai sekarang belum diketahui apasaja kriteria yang dimiliki. Adanya pertannyaan yang tidak memiliki keterkaitan terhadap pekerjaan atau kasus yang sedang dilakukan, menyebabkan kebingunggan pada pegawai KPK. Dengan adanya kelemahan yang sedang terjadi.
Beberapa tahun terakhir KPK mampu menangani perkara-perkara besar yang bersangkutan denagn para elite-elite politik seperti mengungkap kasus e-ktp, benih lopster, bantuan dana social, dan kasus babk century. Dengan meningkatnya keberhasilan yang dicapai banyak yang merasa resah, sehingga diadakannya TWK (Tes Wawasan Kebengsaan) merupakan cara untuk melemahkan KPK karena banyak yang sedang meneyelidiki kasus-kasus besar, tetapi terkadang kita lupa bahwa semboyan Indonesia adalah “binika tunggal ika” beda-beda tapi bersatu.
Melakukan suatu penindakan merupakan salah satu instrument yang penting bagi pemberantasan korupsi, karena berdirinya hukum diyakini akan memberikan dettern effect untuk pelaku kejahatan. Berdasarkan hal itu tugas KPK secara spesifik disebutkan dalam Pasal 6 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi.
Kita harus menghentikan mata rantai korupsi secara bersama-sama, karena secara bersama korupsi tidak akan berkembang secara luas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyadari bahwa sebagai institusi yang diberikan kewenangan untuk memberantas tindak korupsi di negeri ini, mereka tidak akan mampu berjalan sendiri.
Sehingga KPK membutuhkan dukungan dari seluruh elemen-elemen bangsa untuk bersama-sama menuntaskan bangsa ini dari cengkeraman tindakan busuk para koruptor. Adanya pemahaman terhadap pentignya memerantas korupsi secara bersama-sama dan upaya pemberantasannya, tentu diharapkan dapat membuat langkah kita dalam memberantas korupsi akan semakin ringan dan cepat.(*)