Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Aliansi Masyarakat Peduli Kesehatan Karawang mengecam rumah sakit swasta di Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang memungut biaya kepada pasien Covid-19.
Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Kesehatan Karawang, Yono Kurniawan, SH,. MH, mengatakan, situasi pandemi Covid-19 saat ini khususnya di Kabupaten Karawang dan umumnya di Indonesia yang masih sangat tinggi.
“Kasus pandemi Covid-19 ini menginjak tahun kedua. Seharusnya rumah sakit swasta tidak lagi orientasinya hanya sekedar bisnis dan keuntungan,” kata Yono kepada spiritnews.co.id, Selasa (29/6/2021) malam.
Menurutnya, pelayanan kesehatan masyarakat yang berorientasi sosial harus dikedepankan, apalagi situasi wabah yang berkepanjangan ini telah membuat sulitnya kondisi ekonomi masyarakat, terlebih masyarakat kecil yang pastinya sangat terdampak.
‘Ulah sebuah rumah sakit swasta di Cikampek yang memungut biaya pasien Covid-19, jelas melanggar Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang diantaranya mengatur perawatan hingga pembiayaan pasien Covid-19 ditanggung oleh negara,” katanya.
Oleh karena itu, kata Yono, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang harus melakukan tindakan tegas berupa sanksi. Bila tidak, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi tegaknya aturan hukum di Kabupaten Karawang.
“Kami mendesak Satgas Covid-19 dan Dinkes Karawang untuk segera mengambil sikap tegas. Cabut izin operasionalnya. Sanksi tegas diperlukan agar ada efek jera bagi pelaku pelanggaran dan supaya menguatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.(ops/sir)