Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Untuk sementara waktu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tidak melayani uji berkala atau KIR
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Dishub Karawang, Ayeh Kosasih, mengatakan, penutupan layanan uji KIR ini berlaku hingga Senin, (11/7/2021).
“Kebijakan ini dalam upaya menghindari kerumunan dan kontak fisik petugas dengan masyarakat agar tidak menimbulkan penyebaran Covid-19 di area Kantor Dishub,” kata Ayeh, di Kantor Dishub Karawang, Kamis (1/7/2021).
Dikatakan, dalam situasi pandemi Covid-19 yang dalam beberapa hari terakhir ini terus mengalami peningkatan di Karawang, maka Dishub mengambil langkah antisipasi agar karyawannya tidak ada yang terpapar Covid-19.
Apalagi penyebaran Covid-19 varian baru yakni virus delta lebih cepat penyebarannya dari virus sebelumnya.
“Kami akan membuka kembali pelayanan pada Selasa, 12 Juli 2021. Akan tetapi, bagi masyarakat yang ingin melakukan uji berkala kendaraannya atau KIR harus melampirkan hasil swab antigen di loket pendaftaran. Hal ini untuk memastikan kondisi kesehatan pemohon dalam keadaan baik. Jadi kami semua harus tetap mawas diri dan mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
Ia berharap, dengan kebijakan yang dikeluarkan Dishub ini hendaknya masyarakat dapat memaklumi dan memahami karena Karawang hingga saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19 yang cukup rawan.
Ayeh juga mengajak kepada masyarakat agar benar-benar mematuhi kebijakan-kebijakan yanh dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten untuk tetap disiplin protokol kesehatan 5M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Semoga pandemi Covid-19, khususnya juga di Karawang dapat segera teratasi,” ungkapnya.(ops/sir)