Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – PPKM Mikro Darurat akan diterapkan mulai 3 – 20 Juli 2021 di 45 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali sesuai situasi level 4 pandemi Covid-19 dan 76 kabupaten/kota di wilayah level 3.
Langkah ini diambil pemerintah dengan pertimbangan lonjakan kasus Covid-19 yang signifikan beberapa hari terakhir. PPKM Mikro Darurat ini akan membatasi kegiatan dan aktivitas masyarakat dengan lebih ketat.
Ada beberapa poin penting dalam penerapan PPKMMikro Darurat ini, yaitu :
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 % (seratus persen) Work From Home (WFH).
- Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan daring 100 %.
- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan buka hingga pukul 20.00 maksimum dan kapasitas maksimal 50 %.
- Apotik/toko obat bisa buka penuh 24 jam.
- Penutupan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, tempat ibadah, fasilitas umum, sarana kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan.
- Restoran/Warung Makan hanya delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
- Transportasi umum kapasitas maksimal 70 % dengan protokol kesehatan ketat.
Dan beberapa ketentuan lainnya yang bisa dilihat di infografis. Mari disiplin mematuhi aturan PPKM Mikro Darurat ini demi keselamatan kita semuanya.
Untuk informasi terkait Covid-19 kunjungi situs resmi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/.(ops/sir)