Pemkab Subang Terapkan PPKM Mikro Darurat untuk Memutus Mata Rantai Covid-19

  • Whatsapp

Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan apel gelar pasukan kesiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Penanganan Covid-19, di Lapang Alun-alun Subang, Sabtu (3/06/2021).

Dalam kesempatan tersebut Bupati Subang H. Ruhimat bertindak selaku Inspektur upacara. Adapun kegiatan PPKM darurat di Kabupaten Subang mengacu pada arahan Presiden yang menginstruksikan penerapan PPKM Darurat yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021 dan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Bacaan Lainnya

Bupati Subang H. Ruhimat, mengatakan, pemberlakuan PPKM Darurat di Subang sebagai bentuk keseriusan Pemkab Subang dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang terus mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir.

“PPKM Darurat kali ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada sebelumnya,” kata Bupati.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Subang Nomor: KS 01/1580/Hk/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease di Kabupaten Subang dan terkait Surat edaran bupati sebelumnya dengan Nomor Ks.011534/Hk/2021 tentang Perubahan atas Perpanjangan Kesebelas Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dari tanggal 29 Juni – 5 Juli 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun isi dari surat edaran bupati terkait PPKM darurat ini meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari sebelumnya. Adapun berbagai pembatasan dalam PPKM darurat ini diantaranya adalah pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara online, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) wfh, wfo 25%, pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum tidak menerima makan di tempat.

Seluruh tempat ibadah ditutup sementara, sekolah, tempat wisata, kegiatan seni budaya dan olahraga ditutup sementara, kegiatan pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan ditutup sementara, untuk supermarket, pasar tradisional dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam opersional hingga pukul 8 malam dan dengan kapasitas pengunjung 50%.

“Saya harap masyarakat Subang tetap tenang, tidak panik dan mohon bersabar untuk mengurangi mobilitas dan mematuhi himbauan pemerintah dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Ini semua untuk menyelamatkan diri kita dan keluarga dari bahaya penyebaran virus Covid-19, jangan ada lagi kabar innalilahi (kematian) dan duka akibat pandemi ini,” katanya.

Usai apel Gelar Pasukan, Bupati didampingi wakil bupati dan pejabat Forkopimda Subang langsung melakukan sosialisasi PPKM darurat kepada para pedagang, pemilik toko dan usaha, pasar swalayan dan hotel serta masyarakat Kabupaten Subang.

“Ini adalah ikhtiar kita bersama. Semoga Allah selalu memberikan kesehatan dan keselamatan. Semoga Allah memberkahi kita semua,” ungkapnya.(sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait