Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Polsek Jatisampurna menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 10 kilogram. Penyidik menangkap tersangka RA bin F (25) di depan Kantor JNT EXPRES, Jalan Pemuda No. 705 Pulogadung, Jakarta Timur, pada Senin (28/6/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.
Demikian dikatakan, Kapolre Metro Bekasi Kota Kombes Pol A Suprijadi didampingi Kapolsek Bekasi Utara Kompol Gun Gun Gunandi, dan Kapolsek Jatisampurna Iptu Santri Dirga, Kasubag Humas Kompol Erna Ruswing Andari dan Kasi Propam Kompol Rosdiana, saat jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (2/7/2021) sore.
Menurut Kapolres, penangkapan tersangka yang juga warga Jalan Kamboja, Gg. Permata Indah III, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur itu, berdasarkan Laporan Polisi No.Pol:LP/01-JTS/K/VI/2021/Resta Bks.Kota, tanggal 28 Juni 2021 dan Surat Perintah Penyidikan No.Pol : SP.Dik/01/VI/2021/Sek JTS tanggal 28 Juni 2021.h
“Serta Perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan atau Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Tanaman (Ganja) yang terkena Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 111 Ayat (2), UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kapolres.
Dikatakan, tersangka terancam kurungan minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda paling sedikit 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
“Kami tangkap tersangka di depan Kantor JNT EXPRES, Jalan Pemuda No. 705 Pulogadung Jakarta Timur dengan barang bukti 10 bungkus plastik hitam yang dilakban warna cokelat berisikan ganja seberat 10 kilogram, satu unit handpone Nokia warna hitam dan satu unit handpone OPPO warna Hitam,” katanya.
Awalnya, kata Kapolres, anggota Unit Narkoba Polsek Jatisampurna mendapat informasi dari warga akan ada transaksi narkotika di depan Kantor JNT EXPRES Jalan Pemuda No. 705 Pulogadung Jakarta Timur. Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, kemudian petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati pelaku yang sedang duduk.
“Setelah itu petugas menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti narkotika,” jelasnya.
Kemudian, petugas mencari sekitar depan Kantor JNT EXPRES dan ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik hitam yang dilakban di dalam tong sampah.
“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka R yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang menitipkan barang itu kepada pelaku untuk segera diedarkan. Lalu, petugas membawa pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Jatisampurna untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka RA, jelas Kapolres, ia disuruh tersangka R mengambil ganja itu di daerah kawasan industri Pulogadung pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021 pukul 20.30 WIB. Dan mengambil narkotika jenis sabu dengan upah Rp 250.000 per kilogram. Pelaku juga menjelaskan disuruh menerima dan menyerahkan Narkotika jenis ganja oleh R sudah tiga kali.
“Pelaku RA Bin F dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsidaer Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya.(sam)