KORUPSI merupakan kegiatan individu atau kelompok yang tidak wajar dan ilegal dalam menyalahgunakan uang rakyat demi keuntugan sepihak. Berbagai dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan korupsi ini antara lain melambat dan lemahnya pertumbuhan ekonomi, mengakibatkan kemiskinan, dan menurunnya investasi.
Penulis : Filsa Yulia Arsono
Mahasiswi Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang
Para pelaku tindak pidana korupsi tidak memiliki moral yang menjadi pemandu dan pengarah pikiran sikap dan tingkah-laku yang dilakukan oleh individu yang berasal dari dalam dirinya sendiri. Nilai ini merupakan pancaran atau aktualisasi jati diri manusia yang bersumber dari pola pikir, keimanan yang dimiliki seseorang.
Korupsi Bansos (Bantuan Sosial) yang terjadi baru-baru ini sangat mengejutkan masyarakat, bagaimana tidak ? Bansos yang rencananya diperuntukkan bagi masyarakat yang terkena dampak pandemi justru di salahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat yang terkena dampak pandemi bahkan tidak mendapatkan penyaluran Bansos dari Pemerintah.
Terlebih lagi perubahan bentuk Bansos serta pemotongan jumlah Bansos di setiap masyarakat. Korupsi Bansos yang diduga mencapai Rp100 Triliun ini tidaklah dalam jumlah sedikit. Kira-kira, dikemanakan uang dalam jumlah tersebut? Jika digunakan untuk membayar utang Negara itu lebih baik, tetapi jika di gunakan secara individu sangat disayangkan.
Ada empat hal penting yang menyebabkan seseorang melakukan korupsi, yaitu :
- Mereka tidak merasa bersalah karena dikuasai keserakahan.
- Mereka sudah tidak merasa malu karena semakin banyak orang yang melakukannya.
- Mereka sudah tidak merasa takut.
- Masyarakat tidak memberikan sanksi sosial.
Di Indonesia tindakan korupsi sudah menjadi budaya. Bagaimana tidak, setiap tahunnya KPK menangkap aktor dari korupsi baik itu Menteri, PNS, Aparat Negara bahkan Pejabat Daerah. Mereka tetap melakukan kegiatan korupsi walaupun menegtahui sanksi yang akan didapatkan. Mereka tidak segan-segan dalam memakan uang rakyat, dan menggunakannya untuk berfoya-foya dengan teman serta kerabatnya.
Apakah tidak malu dengan Negara tetangga yang sudah berkembang dan lebih maju dalam menangani tindakan korupsi. Sepertinya negara Indonesia perlu meniru ICAC dalam pemberantasan korupsi agar tidak terjadi lagi kasus korupsi selanjutnya. ICAC (Independent Commission Against Corruption) merupakan lembaga Pemerintah yang berasal dari Hongkong. Dalam tiga tahun, ICAC menghancurkan semua sindikat korupsi di Pemerintah dan menuntut 247 pejabat pemerintah, termasuk 143 petugas polisi.
Dalam melakukan investigasi ICAC dipastikan bebas intervensi yakni bebas menginvestigasi orang dan lembaga tanpa rasa takut sedikitpun karena ICAC memiliki prinsip Zero tolerance yaitu tidak peduli apakah itu merupakan korupsi kecil yang melibatkan pegawai rendahan atau korupsi yang melibatkan pejabat negara dan pengusaha besar dalam merampas uang jumlah besar, semua berhasil diproses secara pasti di mata hukum (Hongkong).
Beberapa strategi yang dilakukan ICAC Hongkong dalam penanganan kasus korupsi diantaranya :
- Sistem respon cepat untuk menangani keluhan yang dibutuhkan tindakan cepat, dan tim invesigasi siap siaga, siap dipanggil untuk bertindak.
- Pemeriksaan dan kontrol pengawasan yang ketat.
- ICAC mengadopsi kebijakan toleransi nol.
Selama ada kecurigaan yang masuk akal, semua laporan tentang korupsi, terlepas dari apakah itu serius atau relatif kecil tetap akan diselidiki.(*)