BERBICARA korupsi maka tak adaa habisnya, korupsi sudah merajalela bahkan telah menjadi budaya di negara kita tercinta. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bekerja untuk pemberantasan kasus tindak pidana korupsi yang telah merajalela di Indonesia.
Penulis : Elisa Rahmawati
Mahasiswi Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang
Sudah tak asing lagi ditelinga masyarakat mengenai KPK dan sebelum melakukan tugas mengenai tindak pidana korupsi KPK berpedoman dengan 5 asas yakni : asas kepastian hukum, asas keterbukaan, asas akuntabilitas, asas kepentingan hukum dan asas proposionalitas.
Satu hal yang perlu dicatat kerugian kasus korupsi ini tidak lantas dibebankan seluruhnya kepada pelaku korupsi yang terbukti bersalah di pengadilan. Fakta yang ada, hakim selalu menjatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa, baik hukuman fisik maupun denda untuk mengganti kerugian negara.
Lantas siapa yang menanggung kerugian negara dari para pelaku koruptor ? Ternyata RAKYAT ! Anda dan kita semua yang menanggung kerugian negara yang ditimbulkan oleh para koruptor. Padahal UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebutkan bahwa: ‘suatu tindakan disebut korupsi jika memenuhi poin bahwa itu merupakan tindak kejahatan, menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dan Keuangan Negara/Perekonomian Negara’.
Menghitung kerugian Perokonomian Negara dirasa susah. KPK harus merubah dalam penindakan kasus korupsi untuk menjadi lebih tegas dalam pemberian tuntutan ataupun hukuman kepada para koruptor.
KPK harus ada perbaikan sistem kerja maupun sistem fasilitas. KPK harus bisa mengambil contoh dari ICAC (Independent Commision Aganaist Corruption) dalam bekerja untuk pemberantasan korupsi dari penegakkan hukum yang lebih dipertegas dan juga Undang-Undang Anti Korupsi yang ada di Indonesia harus menyentuh korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta.
KPK harus memiliki fasilitas penjara sendiri agar menimbulkan efek jera bagi para koruptor, KPK juga harus memiliki tim cepat tanggap untuk segera memproses jika adanya kasus korupsi yang telah dilaporkan dan segera menyidak tindak pidana korupsi.
Hal yang lebih penting untuk pemberantasan korupsi KPK harus melakukan edukasi atau kampanye mengenai korupsi kepada masyarakat yang bisa dilakukan secara tepat dan juga terarah.
Kampanye atau edukasi yang dapat diberikan kepada masyarakat dengan cara pemberian pemahaman mengenai gerakan anti korupsi dan juga mengenali berbagai macam tindak pidana korupsi. Sayangnya, tidak semua masyarakat memiliki pemahaman seperti itu.
Untuk itu, edukasi dan kampanye paling penting dilakukan, sebagai bagian dari pencegahan, edukasi dan kampanye memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi, melalui edukasi dan kampanye KPK membangkitkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi, dan mengajak masyarakat untuk terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi, serta membangun perilaku dan budaya anti korupsi.(*)