Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni S.Sos M.Si bersama Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan S.H dan Dandim 0605 Subang, Letkol Czi Irsad Wilyarti menggelar apel evaluasi PPKM Darurat, di Mapolres Subang, Senin (5/7/2021).
Adapun apel evaluasi tersebut dilaksanakan untuk merespon situasi masyarakat, membahas terkait angka kasus Covid-19 yang masih tinggi dan situasi PPKM di Kabupaten Subang yang saat ini belum dipahami dan dijalankan sepenuhnya oleh masyarakat.
Menyusul pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali sejak tanggal 3 Juli 2021, Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan S.H mengimbau untuk lebih memperketat lagi aturan-aturan PPKM agar masyarakat lebih patuh akan protokol kesehatan dan memahami kondisi Covid-19 di Indonesia yang tak kunjung turun.
“PPKM Darurat Jawa-Bali diharapkan dapat menekan angka kasus Covid-19 di Pulau Jawa-Bali khususnya di Kabupaten Subang. Polres mendukung penuh atas penertiban terhadap pelanggar aturan PPKM dan pelanggar protokol kesehatan yang dilakukan secara bersinergi bersama pemerintah daerah,” kata AKBP Aries.
Dandim 0605 Subang, Letkol Czi Irsad Wilyarti S.I.P, mengatakan, saat ini dunia dan negara Indonesia sedang berperang melawan Virus Covid-19. Kasus Covid-19 di Kabupaten Subang sendiri sudah cukup mengkhawatirkan, dimana jumlahnya semakin meningkat setiap harinya.
“Saya sudah memberi instruksi kepada jajaran untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan kepolisian untuk memberikan edukasi dan penertiban kepada masyarakat,” kata Letkol Irsad.
Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni S.Sos M.Si mengimbau masyarakat agar tetap melakukan sosialisasi PPKM di semua lini, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan, hingga tingkat RT/RW.
“Dengan adanya dukungan dari pihak kepolisian dan militer, diharapkan Satpol PP untuk lebih kompak dan disiplin untuk penegakan aturan disiplin protokol kesehatan karena setelah dievaluasi banyak masyarakat yang masih tidak peduli dan acuh terhadap penerapan protokol kesehatan,” kata Asep.
Usai apel darurat, seluruh unsur langsung melakukan patroli bersama penertiban PPKM. Patroli penertiban ini fokus kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, kerumunan orang, dan juga penertiban toko-toko dan kegiatan usaha yang tidak termasuk pada pengecualian aturan PPKM sebagaimana surat edaran tentang PPKM Jawa-Bali.
Pemberlakuan peringatan hingga sanksi akan diberikan kepada masyarakat dan pelaku kegiatan usaha apabila kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat kali ini untuk memberikan efek kesadaran.(rls/red)