KASUS korupsi di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan dan menjadi masalah yang sangat krusial, dimana korupsi sendiri seperti penyakit kronis yang susah untuk disembuhkan.
Penulis : Diva Ayu Fahmawati
Mahasiswa Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang
Korupsi sendiri tidak hanya dilakukan oleh pejabat negara tetapi juga pejabat daerah. Mereka mengais keuntungan dari uang rakyat yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Para koruptor tidak merasakan beban berat yang dirasakan masyarakat dengan banting tulang untuk mengais rupiah demi membayar pajak negara yang kemudian dengan gampangnya mereka curi uang-uang tersebut.
Terdapat satu lembaga yang dapat menangani masalah korupsi di Indonesia yaitu lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara yang dibentuk bertujuan untuk memberantas tindak pidana korupsi dan upaya mencegah korupsi. KPK merupakan lembaga yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh siapapun.
Lembaga KPK dibentuk pada tahun 2002 yang dicetuskan oleh mantan Presiden Megawati Soekarno Putri yang melihat banyaknya kasus korupsi yang terjadi di institusi kejaksaan dan kepolisian yang kemudian membentuk lembaga antikorupsi yaitu KPK.
Kasus tindak pidana korupsi di Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand. Sebenarnya masalah tersebut dapat ditangani apabila terdapat hukum yang kuat dan tegas oleh lembaga anti korupsi.
Kita dapat mencontoh lembaga anti korupsi Hong Kong yang telah berhasil menangani banyak kasus korupsi yaitu ICAC (Independent Comission Against Corruption) merupakan suatu lembaga antikorupsi independen yang tidak berada di bawah lembaga penegak hukum lainnya.
Pada awalnya, Hong Kong adalah negara yang memiliki banyak kasus korupsi, tetapi setelah adanya Komisi Independen Anti Korupsi, Hong Kong terbebas dari kasus korupsi.
Strategi ICAC dalam menangani korupsi adalah melalui tiga metode, yaitu pencegahan, penyidikan, dan pendidikan. Setiap metode memiliki tujuan dan sasaran yang berbeda.
Pendekatan pertama yaitu pencegahan dilakukan melalui legalisasi dan prosedur yang mengatur secara detil mengenai definisi dan sanksi korupsi. Selanjutnya, pendekatan penyelidikan merupakan langkah-langkah penindakan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Kemudian pendekatan pendidikan dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan haknya sebagai warga negara dan kesadaran akan dampak negatif korupsi bagi kelangsungan pembangunan. Keberhasilan ICAC dalam memberantas kasus korupsi itulah yang harus kita tiru.
Lembaga antikorupsi KPK pernah mengalami masa jayanya sebelum adanya UU KPK yang baru, dengan adanya UU KPK baru dapat melemahkan pengusutan pemberantasan korupsi yang ada.
Hal ini dapat dilihat sebelum adanya UU KPK baru penggeledaan pada kantor partai politik menjadi hal yang umum dan merupakan hal yang biasa. Sedangkan setelah adanya UU KPK tersebut penggeledaan menjadi hal yang luar biasa. Pada awalnya dalam UU KPK sebelumnya tidak terdapat mekanisme aturan mengenai izin melakukan penggeledahan yang mana hal ini menunjukan melemahnya pemberantasan korupsi.
Penggeledahan yang seharusnya dilaksanakan justru tertunda dan dapat menghilangkan barang bukti yang ada. Pemberlakuan UU KPK yang baru dianggap melemahkan tugas KPK, pemberlakuan UU KPK yang baru dirasa lebih menguntungkan DPR. Dewan pengawas dipilih oleh DPR dimana dewan pengawas memiliki peran penting dalam mengawasi, mengevaluasi serta pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
KPK bukan lagi merupakan lembaga negara independen tetapi KPK merupakan bagian dari lembaga pemerintahan yang mana pegawai KPK harus tunduk pada Undang-Undang yang berlaku yang dikhawatirkan dapat membuka intervensi pegawai KPK.
Adanya penghilangan status penyedikan dimana hal tersebut menghilangkan wewenang pimpinan KPK sehingga pimpinan KPK hanya dapat menjalankan fungsi administrative saja. Berdasarkan penjabaran tersebut dapat dikatakan saat ini wewenan KPK semakin melemah sehingga pengusutan tindak pidana korupsi tidak dapat berjalan secara maksimal dan tuntas.(*)