KPK memiliki keleluasaan dalam memilih dan mengangkat pegawainya, namun dalam praktiknya juga sangat terkait dengan politik penegak hukum dengan Polri. Pada tahun 2018, komparasi pegawai KPK dengan jumlah penduduk Indonesia adalah 1558 orang berbanding dengan kurang lebih 265 juta orang.
Penulis : Nabilah Novita Dewi
Mahasiswa Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang
Kekuatan utama dari lembaga antikorupsi adalah independensi termasuk dalam mengelola sumber daya manusianya. Terdapat dua landasan hukum yang menguatkan KPK agar merekrut penyidik yang bukan dari lembaga penegak hukum, yakni Pasal 45 ayat (1) Undang-undang KPK yang menyebut penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Kedua, putusan Mahkamah Konstitusi pada 2016 yang kembali menegaskan legalitas KPK untuk mengangkat penyidik independen.
Sedangkan sebagai gambaran kondisi perbandingan jumlah pegawai dengan jumlah penduduk negaranya pada beberapa ACA lain di tahun 2005 saja adalah (1) perbandingan jumlah pegawai ICAC dengan jumlah penduduk Hong Kong adalah 1194 orang berbanding 7 juta orang (2) perbandingan pegawai CPIB dengan jumlah penduduk Singapura adalah 81 orang berbanding 47,8 juta orang (4) perbandingan antara pegawai NACC dengan jumlah penduduk Thailand adalah 924 orang dengan 64,2 juta orang.
Pada aspek daya dukung anggaran, ditemukan bahwa anggaran aktual sudah cukup secara operasional tapi masih minim dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi model baru. Disisi lain juga ada masalah penyerapan anggaran yang belum maksimal. Perencanaan penganggaran dengan instansi terkait yang belum maksimal dan realisasi program yang tidak penuh juga menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan KPK ke depan.
Angka pendanaan kegiatan pemberantasan korupsi tersebut dinilai sangat kecil dibanding CPIB Singapura atau ICAC Hongkong. Laporan Transparency International tahun 2017 tentang Penilaian Badan Antikorupsi (ACA Assesment), ditemukan bahwa anggaran KPK memang cukup namun jumlahnya kurang dari 0,10% dari APBN.
Di Hong Kong, kelompok investigasi dan pemantauan internal ICAC juga menyelidiki pelanggaran disiplin staf dan tuduhan korupsi terhadap petugas ICAC dan pengaduan non-pidana terhadap mereka. Ada juga Komite Pengaduan ICAC yang independen untuk memantau dan meninjau penanganan ICAC atas pengaduan non-pidana terhadap pengikutnya.(*)