ANTARA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ada di Indonesia dengan Independent Commission Against Corruption (ICAC) yang ada di Hongkong memiliki beberapa persamaan dalam hal pengaturan asas mekanisme pengambilalihan perkara (Takeover Mechanism Principles).
Penulis : Shella Indria Alfin
Mahasiswa Sosiologi – Universitas Muhammadiyah Malang
Pertama, dari segi historis atau sejarah bermulanya usaha penindakan terhadap korupsi. Dari segi tujuan untuk membasmi korupsi sampai ke akar-akarnya, dari segi sifat lembaga tersebut yakni independent yang tidak dapat dicampuri oleh institusi hukum lain, serta memiliki kekuasaan dan kewenangan yang lebih luas jika dibandingkan dengan instansi penegak hukum lainnya.
Kedua, bahwa terdapat beberapa indikator yang menyebabkan adanya perbedaan tersebut.
Ketiga, bahwa penyebab adanya persamaan dan perbedaan tersebut tidak terlepas dari tiga hal mendasar yang bersifat sinyalemen yaitu kondisi luas wilayah, keadaan masyarakat, serta lamanya pembentukan lembaga anti korupsi.
Keempat, bahwa adanya implikasi positif dan negatif dari efektivitas dari adanya lembaga anti korupsi tersebut, yang diharapkan dapat menjadi bahan kajian untuk ke depan dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi yang selama ini semakin meningkat.
Yang harus ditiru KPK dari ICAC adalah kewenangan dalam pengambilalihan perkara kalau KPK dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a UU Nomor 30 Tahun 2002, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
- Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Dalam melaksanakan tugas supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik.
Di dalam melaksanakan wewenang ini, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.
Sedangkan ICAC Berdasarkan Pasal 12 Hongkong Independent Commission Against Corruption Ordinance, Commissioner memiliki tugas-tugas yang meliputi:
- Menerima dan mempertimbangkan pengaduan terjadinya praktik korupsi dan menyelidiki setiap pengaduan yang dianggap layak.
- Penyidikan, yang meliputi :
- Setiap pelanggaran yang dituduhkan atau dicurigai berdasarkan ICAC Ordinance.
- Setiap pelanggaran yang dituduhkan atau berdasarkan Prevention of Bribery Ordinance.
- Setiap pelanggaran yang dituduhkan atau dicurigai berdasarkan Corrupt and Illegal Practices Ordinance.
- Setiap pelanggaran yang dituduhkan atau dicurigai berdasarkan pemerasan yang dilakukan oleh Hongkong SAR atau melalui penyalahgunaan jabatannya.
- Setiap kolusi yang dituduhkan atau dicurigai berdasarkan Prevention of Bribery Ordinance (Cap.201).
- Setiap kolusi yang dituduhkan atau dicurigai berdasarkan (oleh dua orang atau lebih termasuk pegawaipegawai pemerintah Hongkong SAR) untuk melakukan pemerasan oleh atau melalui penyalahgunaan jabatan pegawai pemerintah yang bersangkutan.
(*)