Bupati : Perusahaan Wajib Jaga SOP Protokol Kesehatan

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana kembali melakukan sidak ke sejumlah perusahaan di Karawang terkait standar operasional presedur protokol kesehatan (prokes) bagi seluruh karyawan.

Kali ini, bupati sidak ke PT AT Indonesia yang terletak di Kawasan Industri International City (KIIC), Rabu (7/7/2021).

Bacaan Lainnya

Dalam instagram Bupati, dari tiga perusahaan yang telah dikunjungi, PT AT Indonesia KIIC yang paling baik dalam menerapkan protokol kesehatan bagi seluruh karyawan. Baik mulai datang, istirahat makan siang, pengatiran kantin hingga pulang sesuai standar operasional prosedur prokes.

Bupati memberi apresiasi kepada perusahaan PT AT Indonesia KIIC yang sudah menerapkan prokes dengan baik. SOP prokes ini harus dijaga dan dipertahankan.

Sedangkan untuk dua perusahaan lainnya, Bupati minta untuk diperbaik SOP prokesnya. Dan, Bupati kembali akan melakukan peninjauan langsung ke dua perusahaan tersebut untuk memastikan penerapan prokes sesuai SOP.

“Saya berikan apresiasi kepada perusahaan yang benar-benar menjaga prokes dan SOPnya dengan sangat baik. Dari mulai karyawan datang sampai pulang ke rumah. Mulai dari ada yang sakit/tracing/tracking hingga menyalurkan obat-obataan untuk karyawan yang isolasi mandiri dan paket sembako,” ujar Bupati.

Bupati menghimbau kepada setiap perusahaan hendaknya juga menyediakan kantin yang rapih disekat tempat cuci tangan yg bersih dan makanan yang dikemas pake kotak masing-masing. kantor yang benar2 dijaga prokesnya dan selalu di disinfektan.

“Dengan SOP dan koordinasi yang baik sangat membantu kami untuk mengendalikan Covid – 19 di Karawang dan pastinya secara ekonomi perusahaan pastinya akan lebih stabil,” kata Bupati.

Untuk dua perusahaan yang belum baik prokesnya, Bupati minta untuk segera memperbaiki. “Karena kami akan tinjau besok melalui satgas kecamatan, baik mulai prokes pelaporan sampai koordinasi dengan pihak Satgas desa/kecamatan,” ujar Bupati.(sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait