Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Bupati Subang H. Ruhimat didampingi Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi dan Forkopimda Subang inspeksi mendadak (sidak) ke PT. Taekwang Industrial terkait penerapan PPKM Darurat sektor industri di Kabupaten Subang, Jumat (9/7/2021).
Dalam kesempatan rombongan bupati disambut manajemen perusahaan diantaranya Mr. Lee Young Suk, Mr. Park Junyoung dan Yanuar Muchriady dan mempersilahkan berkeliling untuk melihat kondisi pabrik beserta aktivitas di dalamnya.
Direktur GA-IR PT. Taekwang Industrial, Yanuar Muchriady, mengatakan, pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat di lingkungan pabrik dan telah menyediakan berbagai sarana dan prasarana pendukung untuk meminimalisir terjadinya kerumunan.
“Kami telah melaksanakan vaksinasi 17.000 karyawan. Sedangkan, karyawan yang dinyatakan positif terpapar Covid-19, kami langsung merumahkannya untuk isolasi mandiri dan melakukan test swab kepada para karyawan lainnya,” kata Yanuar.
Dikatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah lahan dan gerbang khusus bagi kendaraan jemputan agar dapat mengurangi kemacetan dan kerumunan massa didepan pabrik PT. Taekwang.
“Sesuai instruksi dan masukan Pemkab Subang, kami akan berusaha bersungguh-sungguh untuk mematuhi dan menjalankannya dengan baik,” ujarnya.
Bupati Subang H. Ruhimat menekankan agar PT. Taekwang Industrial wajib menjalankan aturan PPKM Darurat berdasarkan Inmendagri Nomor 18 tahun 2021, bahwa industri dengan produksi berorientasi ekspor dibatasi 50% karyawan produksi dan staf sebanyak 10%.(sir)